Banyak yang Salah Kaprah, Memangnya Istri Boleh Kuasai Gaji Suami? Ternyata dalam Islam Hukumnya…
- Pixabay
tvOnenews.com - Dalam Islam, setiap aspek kehidupan telah diatur, termasuk urusan nafkah dan keuangan dalam rumah tangga.
Di masa sekarang, banyak yang beranggapan bahwa penghasilan suami sepenuhnya menjadi milik istri, sementara suami tidak diperkenankan menggunakan harta milik istrinya.
Tak jarang pula seorang istri memiliki akses penuh terhadap rekening suami.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam jika istri mengambil seluruh gaji suami?
Apakah diperbolehkan seorang istri menggunakan uang suami tanpa izin terlebih dahulu?
Rekening Suami Dipegang Istri
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Tanya Jawab Islam, perlu dipahami bahwa meskipun telah terikat dalam pernikahan, aturan mengenai kepemilikan harta tetap berlaku, baik untuk suami maupun istri.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa hak yang dimiliki istri dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami adalah dalam hal pemberian nafkah.
"Yang perlu digaris bawahi di sini, terutama akhwat kita, yang wajib dari suami hanya nafkah?" ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Tanya Jawab Islam.
Lantas, apakah yang dimaksud sebagai nafkah?
"Sesuatu yang kalau tidak dikasih roda kehidupan tidak bisa berputar," ujarnya.
Berdasarkan konsep tersebut, secara tegas Ustaz Khalid Basalamah mengatakan istri tidak berhak mengambil semua gaji suami, apabila hak nafkah sudah terpenuhi.
"Tidak ada haknya seorang istri mengambil semua gaji suaminya," tegasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah memberi contoh berupa ilustrasi sederhana supaya mudah dipahami.
Sebagai contoh, seorang suami memiliki gaji 7 juta dan setelah dihitung-hitung ia perlu menggunakan 5 juta untuk keperluan rumah tangganya.
"5 juta diberikan ke istrinya lalu dikelola istrinya," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
Sisa dari gaji tersebut merupakan hak milik suami untuk menggunakannya sesuai dengan keinginannya karena nafkah sudah dipenuhi.
"2 juta dia punya hak untuk bantu orang tuanya, bantu masjid, kegiatan dakwah, itu haknya dia, tidak boleh istri mengambil semuanya karena itu haknya suami," jelasnya.
Aturan tersebut berlaku pula untuk suami yang ingin menggunakan uang istri.
"Sebagaimana suami tidak boleh sama sekali 1 rupiah pun mengambil uang murni punya istrinya," tegasnya.
Sebagai contoh, jika seorang istri menerima warisan dari orang tuanya, lalu suami meminta bagian dari harta tersebut, maka hal itu tidak dibenarkan.
Begitu pula ketika istri bekerja dan memperoleh penghasilan, sementara suami meminta uang dari hasil kerjanya, maka perlu dipahami batasan hukumnya.
"Ini enggak boleh," kata Ustaz Khalid Basalamah
Kesimpulannya, istri berhak menuntut nafkah dari suami karena itu memang haknya, namun tidak dibenarkan mengambil seluruh penghasilan suami jika kewajiban nafkah sudah terpenuhi.
"Istri boleh minta tapi nafkah, enggak boleh lebih dari nafkah," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Di sisi lain, suami juga harus menyadari bahwa sebaik-baiknya penggunaan harta adalah untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak terlebih dahulu.
"Tapi bagi suami haruslah (paham) uang yang dikeluarkan untuk keluarganya adalah hal yang paling besar pahalanya," pungkasnya.
Karena itu, persoalan siapa yang memegang gaji atau keuangan rumah tangga sebaiknya disepakati bersama melalui musyawarah antara suami dan istri. (far/kmr)
Load more