News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Adalah...

Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa dalam Islam, hukum untuk mengucapkan selamat ulang tahun adalah...
Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:42 WIB
Ilustrasi Ulang Tahun
Sumber :
  • Pixabay

tvOnenews.com - Hari ulang tahun sering dirayakan dan disambut dengan berbagai ucapan selamat.

Meskipun semua orang pasti bertambah usia, apakah mengucapkan selamat ulang tahun termasuk praktik yang dibenarkan dalam Islam?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengupas hukum dan pandangan Islam mengenai tradisi pemberian ucapan selamat ulang tahun.

Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Dilansir tvOnenews.com dalam tayangan YouTube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat menyatakan sebuah dalil yang menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad SAW menyikapi datangnya momen ulang tahun dirinya.

"Apa dalilnya, suatu saat Nabi Muhammad puasa di hari senin," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Ceramah Pendek.

Lalu, para bertanya kepada Nabi mengapa ia berpuasa di hari senin.

"Jadi, Nabi Muhammad itu mensyukuri kelahirannya dengan meningkatkan ibadah, salah satunya dengan puasa," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Sunnahnya, bagi orang yang telah masuk hari di mana ia dilahirkan maka sunnah yang pertama dari Nabi mulai bermuhasabah," lanjutnya.

Muhasabah berarti melihat kembali apa yang sudah dilakukan dan dicapai saat ini. 

Ulang tahun dapat dijadikan sebagai introspeksi diri, selama ini sudah banyak ibadah yang dilakukan atau justru menumpuk dosa.

"Cara paling mudah meningkatkan amal itu puasa, jika dikerjakan amal-amal lain bisa ikut," ucap Ustaz Adi Hidayat.

Lantas, apa hukumnya jika mengucapkan selamat ulang tahun?

"Apa yang dimaksud mengucapkan selamat ulang tahun di sini?" tanya Ustaz Adi Hidayat.

Potret Ustaz Adi Hidayat
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat

Menurutnya, hukum dari mengucapkan selamat ulang tahun di sini mengikuti apa maksud dan tujuan dari mengucapkannya.

Mengucapkan selamat ulang tahun hanya boleh dilakukan jika tujuannya agar bisa meningkatkan kebaikan.

"Kalau dimaksudkan sebagai motivasi untuk meningkatkan kebaikan itu boleh, sah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi jika tak ada manfaat yang jelas dari mengucapkan selamat ulang tahun, maka itu hukumnya makruh.

"Tapi kalau sekedar untuk hal yang tidak ada manfaatnya, atau sekedar sanjungan, pesta dan sebagainya, itu enggak ada manfaatnya, hukumnya makruh," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT