Hati-hati Jangan Salah Paham, Wanita Haid Memangnya Boleh Baca Al Quran Digital? Menurut Ulama Hukumnya…
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Setiap wanita pasti mengalami masa haid setiap bulannya. Pada periode tersebut, wanita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib tertentu.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa wanita yang sedang haid sebaiknya tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.
Bagi mereka yang terbiasa membaca Al-Qur’an setiap hari, hal ini tentu menimbulkan rasa hampa karena tidak bisa melanjutkan kebiasaannya.
Lalu, muncul pertanyaan yang sering dibahas, apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an melalui aplikasi di ponsel atau HP?
Pertanyaan ini menjadi penting, sebab banyak wanita ingin mengetahui hukum membaca Al-Qur’an saat haid, terutama di era digital seperti sekarang.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Deen Assalam, menurut para ulama, wanita ketika sedang haid tidak diperkenankan untuk membaca Al-Qur'an.
Hal ini lantaran wanita haid dalam keadaan hadas besar, sedangkan Al-Quran merupakan kitab suci.
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
Seseorang dalam keadaan hadas besar tidak boleh menyentuh dan membacanya. Bila ingin membaca Al Quran maka harus dalam keadaan bersih.
Lantas, bagaimana bila wanita yang sedang haid membaca Al-Quran melalui aplikasi di HP?
"Bolehkan wanita yang sedang haid membaca Al-Quran lewat aplikasi di HP?," tanya salah satu jamaah kepada Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan pertanyaan ini kerap ditanyakan oleh para wanita.
Menurut pengetahuannya, terdapat sebagian ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al-Quran lewat aplikasi HP.
"Ada yang membolehkan masalah itu. Karena aplikasi Al-Quran, aplikasi di handphone itu dianggap mushaf. Nggak dianggap fisik Al-Quran," ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Deen Assalam.
Pertanyaan mengenai hukum membawa ponsel yang berisi aplikasi Al-Qur’an ke dalam kamar mandi pernah diajukan kepada Syekh Utsaimin.
Beliau menjelaskan hal tersebut diperbolehkan, karena aplikasi Al-Qur’an di ponsel tidak termasuk mushaf fisik, melainkan hanya bentuk digital dari tulisan Al-Qur’an.
Load more