Istri Meninggal Lebih Dulu, Bolehkah Suami Memandikan Jenazahnya? Ternyata Dalam Islam Hukumnya…
- Freepik
tvOnenews.com - Dalam kehidupan, tidak ada seorang pun yang tahu kapan ajal akan datang.
Kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk seorang istri yang lebih dulu meninggalkan suaminya.
Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan: apakah seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Khalid Basalamah Official, berikut penjelasan tentang hukum suami memandikan jenazah istri.
Dengan tegas, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa jenazah seorang perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan.
Demikian pula dengan jenazah laki-laki, maka harus dimandikan oleh laki-laki.
"Kalau jenazah perempuan, yang mandikan juga perempuan," kata Ustaz Khalid Basalamah.
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
Lantas, bagaimana bila kasusnya masih dalam ikatan suami istri? Apakah boleh seorang suami memandikan jenazah istri?
"Boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Dalam ajaran Islam, hukum suami memandikan jenazah istrinya adalah boleh, bahkan diperkenankan selama sang suami masih berstatus sebagai suami sah ketika istrinya meninggal.
Maka boleh bagi seorang suami untuk ikut memandikan jenazah sang istri.
(far/kmr)
Load more