News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banyak yang Salah Paham, Ternyata Bukan Mantan Suami yang Menafkahi Janda, Melainkan Sosok ini

Ketika seorang wanita berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun karena suaminya meninggal dunia, siapakah yang bertanggung jawab menafkahi dirinya?
Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:39 WIB
Ilustrasi wanita muslimah
Sumber :
  • Pixabay/Gerd Altmann

tvOnenews.com - Islam memang indah karena setiap aspek kehidupan telah diatur sedemikian rupa agar manusia dapat hidup selaras dan penuh keberkahan, termasuk dalam hal pemberian nafkah kepada seorang janda.

Ketika seorang wanita berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun karena suaminya meninggal dunia, lalu muncul pertanyaan siapakah yang bertanggung jawab menafkahi dirinya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama masih berstatus sebagai istri, kewajiban memberi nafkah memang berada pada suami. Namun, bagaimana ketentuannya setelah wanita tersebut menjadi janda?

Apakah dalam pandangan Islam, mantan suami masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mantan istrinya yang telah berstatus janda?

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Buya Yahya, pengasuh pondok pesantren Al Bahjah ini berpesan terlebih dahulu kepada janda agar tidak terlalu merasa khawatir mengenai persoalan rezeki karena Insya Allah akan selalu tercukupi.

"Seorang anak perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian dia fakir, siapakah yang menanggung nafkah?" ungkap Buya Yahya.

Bukan dari mantan suaminya, menurut Buya Yahya nafkah janda kembali menjadi kewajiban ayahnya.

"Nafkahnya kembali pada ayahnya kalau punya ayah," jelas Buya Yahya.

Bagaimana bila ternyata sang ayah sudah meninggal dunia atau tidak sanggup menafkahi janda tersebut?

"Kalau ayahnya tidak ada akan kembali pada saudara laki-lakinya," ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Buya Yahya turut menjelaskan hikmah di balik pembagian harta warisan dalam Islam, di mana laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih besar dibandingkan perempuan.

Hal ini, menurut beliau, karena laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi ibunya serta saudara perempuannya.

Selain itu, Buya Yahya juga berpesan kepada para janda agar tetap berusaha mandiri dan berikhtiar mencari nafkah sesuai kemampuan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah itu anda berusaha sebisa mungkin mencari nafkah, dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya kelaparan, yakini itu," pesan Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya meluruskan pandangan yang menganggap orang tua tidak wajib menafkahi anaknya yang menjadi janda.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT