Orang Sudah Meninggal Masih Punya Utang, Harus Ditagih ke Siapa? Buya Yahya Bilang Kewajiban Melunasi Itu Jadi Urusannya...
- Pexels/Photo By: Kaboompics.com
tvOnenews.com - Anda mungkin sekarang sedang dihadapkan dilema mengenai urusan utang piutang, dimana urusan tersebut belum diselesaikan oleh pengutang yang kini telah meninggal dunia.
Utang, salah satunya dalam bentuk uang, tetap harus dilunasi. Seberapa banyak utang tersebut, tetap harus dilunasi.
Namun, bagaimana jika orang yang seharusnya melunasi utang tersebut justru sudah meninggal dunia? Kepada siapa kamu harus menagihnya?
- Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang penyelesaian utang bila orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan sampai meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum dilunasi. Namun, siapakah yang harus melunasi utang tersebut?
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Pada umumnya, tagihan akan langsung diberikan kepada ahli waris agar segera melunasi utang orang yang meninggal itu.
Menurut Buya Yahya, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang keluarganya yang sudah meninggal.
Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.
Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," kata Buya Yahya.
"Sehingga, harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," lanjutnya.
Maka saran Buya Yahya, sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu kemudian menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris.
Jangan sampai harta warisan langsung dibagikan kepada ahli waris bila belum melunasi utang.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," terang Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum dizakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," pungkasnya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya menekankan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang tetapi harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan menjadi harta warisan. (far/kmr/ism)
Load more