Awalnya Main Bersama, Lama-lama Jadi Cinta dengan Sepupu, Bolehkah Menikahinya? Dalam Ajaran Islam Hukumnya…
- U-Report
tvOnenews.com - Ungkapan “cinta itu buta” menggambarkan bahwa perasaan cinta sering kali muncul tanpa bisa diprediksi, bahkan terkadang tidak melihat batasan tertentu. Salah satu penyebabnya adalah kedekatan dan kebersamaan.
Rasa cinta bisa tumbuh karena sering berinteraksi, bertemu, atau menghabiskan waktu bersama.
Hal ini sesuai dengan pepatah Arab “manusia akan mencintai sesuatu yang sering ia lihat”.
Semakin sering seseorang berdekatan dengan orang lain, semakin besar pula kemungkinan munculnya rasa nyaman yang kemudian berkembang menjadi cinta.
Kedekatan sejak kecil membuat seseorang memiliki rasa sayang yang mendalam kepada sepupunya.
Bermain bersama, tumbuh besar di lingkungan yang sama, dan melewati banyak momen bersama dapat menumbuhkan perasaan khusus. Tak heran jika sebagian orang akhirnya jatuh cinta pada sepupunya sendiri.
Namun, beberapa kasus pasangan sepupu membatalkan karena anggapan tidak boleh menikahi sepupu sendiri.
Selain itu, niat menikah juga harus batal sebab pihak keluarga melarang pernikahan dengan sepupu.
Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut syariat Islam?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, berkaitan dengan masalah ini, Ustaz Adi Hidayat menerangkan kembali hukumnya yang tertulis dalam Al Quran.
Dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 50, dijelaskan mengenai siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube miliknya.
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," sambungnya.
- Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official
Menurutnya, terdapat kerabat boleh dan tidak boleh dinikahi lantaran masih memiliki hubungan keluarga.
"Di An Nisa ayat 23, ibu nggak boleh, bibi nggak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu nggak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi nggak boleh, menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh," sambungnya.
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tadi, ada juga dari jalur kekerabatan yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan pada dasarnya diperbolehkan bila seseorang menikah dengan sepupu sebab bukan mahram.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Namun hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujarnya.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab=sebab lain yang menjadikan terlarang," terusnya.
Di antara sebab haram menikahi sepupu misalnya karena menjadi saudara sepersusuan.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," lanjutnya.
Atau ada faktor lain yang menjadikan sepupu tidak bisa dinikahi, namun jika tidak ada faktor penghambat tersebut maka boleh hukumnya.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Akan tetapi, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan meskipun boleh menikahi sepupu tapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal.
"Sekalipun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," tandasnya. (far/kmr)
Load more