Bolehkah Rumah Harta Warisan Peninggalan Orang Tua Dijual? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya...
- Freepik/4045
tvOnenews.com - Apakah boleh anak menjual harta warisan peninggalan orang tua?
Suatu hari mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal dunia berupa sebuah rumah.
Rumah tersebut dulunya merupakan tempat tinggal sang orang tua.
Namun karena anaknya kini sudah punya rumah sendiri, lantas bingung harus diapakan rumah peninggalan orang tuanya itu.
Jika tidak dijual, akan sulit untuk merawat rumah tersebut karena butuh biaya dan waktu.
Namun jika ingin dijual, takut orang tuanya di alam kubur marah.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum menjual rumah harta warisan peninggalan orang tua.
"Harta waris adalah milikmu, itu harta yang paling istimewa berkah dari ayahmu," tegas Buya Yahya.
"Setelah kau miliki, boleh kau lakukan apa saja," kata Buya Yahya.
Dengan begitu, maka boleh hukumnya jika ingin menjual harta warisan dari orang tuanya asalkan memang haknya.
Bahkan orang tua di alam kubur bisa turut mendapat pahala jika ternyata harta warisan peninggalannya digunakan untuk ibadah.
"Warisan dari ibunya lalu dijual untuk membayar utang, jadi pahala untuk ibunya," ujar Buya Yahya.
"Senang, bangga orang tua karena anaknya beribadah, sebab membayar utang adalah ibadah, pahalanya mengalir kepada ibunda, bahkan mendapat pahala besar," lanjutnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more