Apakah Boleh Suami Memandikan Jenazah Istri? Ternyata Begini Hukumnya
- pexels
tvOnenews.com - Apa hukumnya seorang suami memandikan jenazah istri?
Apakah boleh seorang suami memandikan jenazah istrinya sendiri?
Ketika akan memandikan jenazah sang istri, suami menjadi ragu-ragu karena dianggap akan membatalkan wudhu istrinya.
Lantas benarkah hal itu?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum suami memandikan jenazah istri.
Buya Yahya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada istrinya saat masih hidup.
"Nabi pernah berkata, Ya Aisyah kalau engkau mati sebelumku akan kumandikan," kata Buya Yahya.
Melalui perkataan Rasulullah tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang suami memandikan istri atau sebaliknya.
"Suami, itu boleh memandikan istri," ujar Buya Yahya.
"Enggak ada istilah batal wudhu dan sebagainya, mana ada wudhu di sini, perempuan sudah meninggal, enggak ada istilah wudhu, tidak wudhu," lanjutnya.
Maka tidak perlu ragu jika suami ingin memandikan jenazah sang istri.
"Boleh seorang suami memandikannya," kata Buya Yahya.
Namun memang lebih diutamakan jika yang memandikan sesama perempuan atau laki-laki.
"Perempuan-perempuan yang memandikan perempuan, laki-laki yang memandikan laki-laki," ujar Buya Yahya.
"Jangan sampai anda laki-laki memandikan perempuan," lanjutnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more