GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat

Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. Begini
Rabu, 3 September 2025 - 16:39 WIB
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar ; YouTube Ustadz Adi Hidayat

tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. 

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi patsus, sementara Ustadz Adi Hidayat menyerukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang dialog rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tragedi memilukan terjadi pada 29 Agustus 2025 di depan Mabes Polri, Jakarta. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya aksi demonstrasi. 

Kejadian ini sontak memicu gelombang duka sekaligus kemarahan publik, mengingat korban adalah rakyat biasa yang tengah mencari nafkah.

Insiden ini kemudian menjadi sorotan besar, baik di masyarakat maupun di dunia maya. Tagar #JusticeForAffan sempat memuncaki tren media sosial, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak aparat.

Tujuh Brimob Dipatsus 20 Hari

Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan penyelidikan internal. Hasil gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan:

“Ketujuh anggota tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Ketujuh anggota itu terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, serta dua anggota bernama Baraka Y dan Baraka J. 

Mereka ditempatkan di ruang khusus (patsus) Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, Abdul Karim menegaskan masa hukuman bisa diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Apa yang dimaksud dengan Patsus?

Mengacu pada fahum.umsu.ac.id, penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk sanksi disiplin bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta diperinci dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Tujuannya bukan hanya menghukum, melainkan memberi efek jera sekaligus pembinaan agar anggota menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Pesan Ustadz Adi Hidayat

Kasus yang menewaskan Affan Kurniawan ini juga menuai perhatian dari ulama, termasuk Ustadz Adi Hidayat (UAH). Dalam tayangan YouTube resminya, UAH menekankan pentingnya penyelesaian kasus tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga di ranah sosial.

"Saya ambil contoh untuk Alm Affan Kurniawan. Akan lebih efektif, jika orang tua korban bisa dipertemukan dengan 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan yang dimaksud. Dan ketujuh orang ini dipersilahkan meminta maaf, menjelaskan kondisi mereka (saat di lapangan), meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Lalu kedua orang tua memberikan respons dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa secara konstruksi sosial sudah selesai, tinggal proses pidana secara hukum kepada para pelaku, silahkan diteruskan oleh kepolisian. Tentu dengan pernyataan ini, tentunya tuntutan-tuntutan terhadap almarhum bisa selesai," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Ia juga menambahkan, jika para pelaku diberi kesempatan ziarah ke makam almarhum, hal itu bisa meredakan tensi sosial. Dengan begitu, fokus publik beralih pada proses hukum yang lebih terukur.

"Alhamdulillah bila ada kesempatan ketujuh orang ini untuk berziarah ke makam, tinggal fokus kepada masalah pidananya. Di titik ini, saya kira bisa meredakan persoalan, dan memitigasi di lapangan. Jika persoalan sosial sudah tuntas, maka proses mitigasi bisa mudah dilakukan. Dan dalam mitigasi ini pun akan kelihatan ruangnya, oh ini yang menyalurkan aspirasi, ini yang memprovokasi, dan ini yang melakukan tindakan kriminal sehingga penanggulangannya bisa lebih efektif," katanya.

Kritik untuk DPR dan Pemerintah

Lebih jauh, UAH menyoroti dimensi politik dalam kasus ini. Menurutnya, demonstrasi yang berujung pada tragedi Affan adalah cermin dari lemahnya komunikasi antara rakyat dengan wakilnya di DPR maupun pemerintah.

"Sisi lain, dalam konteks ini, masalah politik juga tidak lepas dari sorotan. Terutama konstruksi politik kita yang memang memerlukan banyak catatan, banyak kajian, penyelarasan dan banyak masukan untuk perbaikan-perbaikan kedepan. Sorotan pada konteks Legislatif, saya kira beragam masukan telah ditampilkan. Tapi pada intiinya, masyarakat belum menemukan satu ruang komunikasi yang efektif dari rakyat yang ingin menyalurkan pada wakilnya," tambah Ustadz Adi Hidayat.

UAH menggambarkan adanya “jarak yang sangat jauh” antara rakyat dan DPR. Bahkan, ia menyinggung testimoni para anggota dewan tentang “dinginnya AC” dan “empuknya kursi” yang justru memperlebar jurang antara rakyat dengan wakilnya.

“Kedaulatan itu tidak bisa diwakilkan. Yang bisa diwakilkan hanyalah kepentingan rakyat, tapi itu pun terasa sulit untuk didengar,” tambahnya.

Karena itu, UAH mengusulkan solusi praktis:

"Dan ditemukan satu jarak yang sangat jauh dari gerbang sampai ruangan. Belum sampai ruangan, beragam testimoni yang ditampilkan Wakil Rakyat itu sendiri, yang menampilkan bahwa dinginnya AC, kursi yang empuk, kadang membawa suasana kantuk yang dalam. Bisa digambarkan dengan jarak yang jauh itu, bagaimana suara-suara masyarakat, rakyat yang mewakilkan kepentingannya, bukan kedaulatannya. Karena kedaulatan tentu tidak bisa diwakilkan kepada siapapun dari setiap warga negara Indonesia ini. Tapi kepentingan yang harus diserap sebagai aspirasi ini terasa jauh untuk didengar, terasa sulit untuk disimak," terang Ustadz Adi Hidayat.

"Akan lebih baik, bila di usulkan dibukanya ruang komunikasi satu bulan satu kali dari daftar masyarakat yang alih-alih menuliskan demonstrasi untuk izin, lebih baik dibuka pagar (pagar DPR) itu. Diberikan jadwal yang tetap untuk ditemui, diberikan rekaman yang bagus, dipublikasikan hasilnya, di update progresnya, saya kira itu akan lebih efektif," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah. Dari sisi kepolisian, penegakan disiplin melalui patsus adalah langkah awal, tetapi tuntutan publik akan keadilan pidana tetap harus dijawab. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi politik, tragedi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam relasi DPR, pemerintah, dan rakyat.

Pesan Ustadz Adi Hidayat mengingatkan bahwa penyelesaian hukum harus berjalan beriringan dengan rekonsiliasi sosial, sementara DPR dan pemerintah wajib membuka ruang dialog nyata bagi rakyat yang mereka wakili. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT