News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat

Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. Begini
Rabu, 3 September 2025 - 16:39 WIB
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar ; YouTube Ustadz Adi Hidayat

tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. 

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi patsus, sementara Ustadz Adi Hidayat menyerukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang dialog rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tragedi memilukan terjadi pada 29 Agustus 2025 di depan Mabes Polri, Jakarta. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya aksi demonstrasi. 

Kejadian ini sontak memicu gelombang duka sekaligus kemarahan publik, mengingat korban adalah rakyat biasa yang tengah mencari nafkah.

Insiden ini kemudian menjadi sorotan besar, baik di masyarakat maupun di dunia maya. Tagar #JusticeForAffan sempat memuncaki tren media sosial, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak aparat.

Tujuh Brimob Dipatsus 20 Hari

Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan penyelidikan internal. Hasil gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan:

“Ketujuh anggota tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Ketujuh anggota itu terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, serta dua anggota bernama Baraka Y dan Baraka J. 

Mereka ditempatkan di ruang khusus (patsus) Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, Abdul Karim menegaskan masa hukuman bisa diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Apa yang dimaksud dengan Patsus?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada fahum.umsu.ac.id, penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk sanksi disiplin bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta diperinci dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Tujuannya bukan hanya menghukum, melainkan memberi efek jera sekaligus pembinaan agar anggota menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT