Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir atau miskin serta batasan dan standard zakat, ada 3 cara pengukuran sebagai berikut:
- Had Kifayah
- Kehidupan Hidup Layak (KHL)
- Garis Kemiskinan (GK)
Yuk, kita bahas satu-satu arti kriteria tersebut. Ada beberapa perbedaan yang bertujuan untuk saling melengkapi antara syariat dengan kondisi kemiskinan yang terjadi di suatu negara.
1. Had Kifayah
Dilansir dari berbagai sumber, had kifayah adalah batas minimum yang dapat menjauhkan manusia dari kesulitan hidup, misalnya kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau hal lain seperti perkakas dan kendaraan yang tidak sampai pada tahap kemewahan.
Sedangkan menurut Imam Nawawi, kifayah adalah suatu kecukupan yang di mana tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini menandakan bahwa sesuatu disebut kifayah, apabila tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian, Imam Syatibi mendefinisikan had kifayah yaitu sebuah ukuran kebutuhan yang sangat darurat dan fundamental. Kebutuhan itu bukan sekadar kecukupan yang primer, tetapi masuk dalam kategori sekunder yang menjadi tonggak kelancaran hidup manusia.
Load more