GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Capek-capek Bayar Kredit Motor atau Mobil, Memangnya Termasuk dalam Haram dan Riba? Begini Kata Ulama

Kredit Motor dan Mobil: Solusi atau jerat Riba? Pandangan Islam yang wajib diketahui ternyata begini. Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba
Senin, 25 Agustus 2025 - 16:35 WIB
Ilustrasi Kredit Motor atau Mobil
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Memangnya kredit motor dan mobil termasuk jerat riba dalam Islam? Begini penjelasan ulama soal hukum kredit kendaraan bermotor.

Di era modern, kepemilikan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil semakin dianggap kebutuhan primer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak orang memilih jalan kredit karena dianggap praktis: tidak perlu membayar penuh di awal, cukup dengan uang muka dan cicilan bulanan. 

Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius dari sudut pandang Islam: apakah skema kredit kendaraan masuk kategori riba yang dilarang agama?

Dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan secara tegas. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an: 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba, baik pemberi, penerima, pencatat, maupun saksinya (HR. Muslim). 

Karena itu, umat Muslim dituntut berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, termasuk pembelian kendaraan dengan sistem kredit.

Polemik muncul karena praktik kredit sering melibatkan pihak ketiga seperti bank atau leasing. Umumnya, perusahaan ini menambahkan bunga sebagai keuntungan. 

Tambahan inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak ulama menilai bunga identik dengan riba. Lalu bagaimana sebenarnya hukum kredit motor atau mobil menurut syariat Islam?

Definisi Kredit Kendaraan dan Skema Umumnya

Kredit kendaraan berarti membeli mobil atau motor dengan cara dicicil. Konsumen biasanya membayar DP (down payment) di awal, kemudian melanjutkan pembayaran lewat cicilan bulanan. 

Ada dua skema umum yang berlaku dalam kredit kendaraan:

1. Kredit dengan Bunga

Skema ini lazim dipraktikkan leasing konvensional. Konsumen dikenai cicilan dengan tambahan bunga. 

Tambahan ini dianggap sebagai keuntungan dari pinjaman, yang oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai riba.

2. Kredit tanpa Bunga 

Skema ini biasanya dijalankan lembaga pembiayaan syariah dengan sistem murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan tetap yang disepakati di awal. 

Selama transparan dan akadnya jelas, model ini diperbolehkan dalam Islam.

Pandangan Islam: Kredit Boleh, Riba Haram

Ustadz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube Manhaj Para Sahabat menegaskan bahwa kredit tidak otomatis haram. 

“Kredit motor dan rumah bukan tidak boleh, tapi caranya harus syar’i,” jelasnya. 

Menurut beliau, kuncinya ada pada akad. Jika akadnya berbentuk utang-piutang dengan tambahan bunga, maka hukumnya riba dan haram. 

Tetapi bila akadnya jual beli, di mana penjual membeli barang lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi secara cicilan, maka diperbolehkan.

Beliau memberi contoh: seseorang ingin membeli motor seharga Rp15 juta tapi belum punya uang cukup. 

Lalu ada pihak A yang membeli motor itu dan menjualnya kembali kepada pihak B seharga Rp17 juta dengan pembayaran cicilan. 

Akad ini sah karena berbentuk jual beli, bukan pinjaman berbunga. “Akadnya jelas transaksi jual beli,” tegas Ustadz Khalid.

Sebaliknya, jika pihak A hanya memberi pinjaman uang Rp15 juta kepada pihak B dengan syarat pengembalian plus bunga, maka itu murni riba dan haram. 

“Pinjam tidak boleh bertambah,” tambahnya.

Perspektif Hukum Islam dan Kehati-hatian Umat

Para ulama sepakat, riba adalah praktik yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Islam memandang utang harus dibayar sesuai pokoknya tanpa tambahan. 

Itulah mengapa sistem leasing konvensional dengan bunga menjadi masalah, sementara pembiayaan syariah dengan akad murabahah dianggap sah.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian bagi umat Islam. Tidak semua kredit kendaraan haram, namun perlu dipastikan akadnya benar. 

Banyak lembaga keuangan syariah kini menawarkan kredit kendaraan tanpa bunga, menggunakan akad murabahah atau ijarah muntahiyah bittamlik (sewa-beli). 

Skema ini memungkinkan umat Muslim memiliki kendaraan tanpa terjerat riba.

Kredit motor atau mobil memang menjadi solusi praktis, tetapi dari sudut pandang Islam, tidak boleh mengabaikan hukum riba. 

Jika dilakukan dengan akad syariah, transparan, dan bebas dari bunga, kredit diperbolehkan. Namun, jika masih menggunakan bunga atau keuntungan atas pinjaman, maka jatuh pada riba yang hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai Muslim, sudah seharusnya lebih selektif memilih lembaga pembiayaan. Memahami akad yang digunakan bukan hanya soal finansial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjauhi riba. 

Dengan begitu, kebutuhan akan kendaraan dapat terpenuhi, tanpa harus mengorbankan prinsip keimanan. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT