Bolak-balik Umrah Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya
- Ammar Ramzi
Jakarta, tvOnenews.com – Banyak jemaah yang bertanya tentang hukum mengulang-ulang ibadah umrah ketika sudah berada di Tanah Suci. Apakah hal itu termasuk ibadah yang dianjurkan atau justru sebuah kesalahan?
Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama, mengulang-ulang umrah diperbolehkan bahkan dianjurkan, selama kesehatan tetap dijaga.
- dok.Kementerian Agama\
“Menurut jumhur ulama selain mazhab Imam Malik, mengulang-ulang umrah khususnya dalam mazhab Syafi’i dianjurkan selagi kita mampu. Dan itu tidak menambah dam (denda). Dam hanya berlaku sekali untuk haji tamattu, bukan karena umrahnya,” jelas Buya Yahya dalam sebuah kajian, Minggu (17/8/2025).
Meski diperbolehkan, Buya Yahya mengingatkan agar jemaah tidak boros tenaga. Pasalnya, rangkaian ibadah haji masih menunggu, termasuk wukuf di Arafah, perjalanan ke Muzdalifah hingga Mina, yang membutuhkan fisik prima.
“Boleh mengulang-ulang, tapi ukur kesehatan. Jangan sampai karena terlalu banyak umrah, nanti saat haji justru sakit atau tidak punya tenaga,” pesannya.
- Ammar Ramzi
Buya Yahya juga menyinggung soal jemaah yang mengambil miqat dari beberapa tempat berbeda. Menurutnya, hal itu sah-sah saja selama sesuai syariat.
“Kalau sudah berada di Makkah, miqat umrah bisa dari Tan’im, Ji’ranah, atau tempat halal terdekat lainnya. Itu boleh, bahkan kadang sekalian untuk rekreasi. Yang paling dekat biasanya Tan’im,” jelasnya.
Dengan demikian, mengulang-ulang umrah diperbolehkan dan bahkan bernilai ibadah, selama dilakukan dengan niat baik, menjaga kesehatan, serta tidak melalaikan kewajiban utama dalam haji.
“Boleh mengulang umrah, tapi jangan abaikan kesehatan agar ibadah haji tetap sempurna,” tutup Buya Yahya.
Load more