News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini

Benarkah menggunakan Paylater hukumnya haram? Hukum Menggunakan fitur beli sekarang bayar nanti menurut Islam bahwa setiap transaksi harus memenuhi
Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:47 WIB
Ilustrasi Duh, Terlanjur Pake Paylater Buat Kebutuhan, Memangnya Haram dalam Islam? Ternyata Hukum Beli Sekarang Bayar Nanti Menurut Islam Begini
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Di era digital, transaksi jual beli semakin mudah dilakukan. Kini, masyarakat tidak lagi harus datang ke pasar atau pusat perbelanjaan, cukup lewat marketplace berbagai kebutuhan bisa terpenuhi. 

Salah satu inovasi yang populer adalah fitur paylater atau beli sekarang, bayar nanti. Layanan ini memungkinkan seseorang membeli barang tanpa harus langsung membayar, dengan pilihan pelunasan di bulan berikutnya atau secara cicilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekilas, fitur ini tampak membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan barang mendesak namun belum memiliki dana. 

Namun, dalam pandangan Islam, muncul pertanyaan besar: apakah layanan seperti Paylater halal atau justru termasuk praktik riba yang diharamkan?

Prinsip Islam dalam Utang Piutang

Islam mengatur dengan jelas tentang hukum utang-piutang. Al-Qur’an dan hadits menekankan pentingnya menjaga keadilan serta menjauhi praktik riba. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 130:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.”

Hadis Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang utang:

"Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini, jelas bahwa utang bukan sekadar perjanjian finansial, melainkan juga tanggung jawab moral. Setiap transaksi harus memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan tidak boleh ada unsur tambahan yang menzalimi salah satu pihak.

Paylater dalam Perspektif Fiqih

Dalam Islam, akad pinjam-meminjam dikenal sebagai qardh. Hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang berutang, dan sunnah bagi yang memberi pinjaman. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 245:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan balasannya...”

Para ulama mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hambali sepakat bahwa jual beli kredit dibolehkan selama akadnya jelas. Artinya, tidak boleh ada ketidakpastian mengenai harga, waktu, dan mekanisme pembayaran.

Namun, dalam praktiknya, layanan seperti Shopee Paylater biasanya mengenakan biaya tambahan. Misalnya, cicilan dengan bunga 2,95% atau denda keterlambatan hingga 5%. 

Nah, di sinilah muncul masalah karena tambahan biaya tersebut masuk kategori riba nasi’ah, tambahan yang muncul karena penundaan pembayaran.

Fatwa MUI dan Pendapat Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 menegaskan bahwa tambahan dalam pinjaman hanya boleh jika tidak diperjanjikan sejak awal. 

Jika ada kesepakatan bunga, denda, atau biaya administrasi yang wajib dibayar, maka hukumnya haram.

Syaikh Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa akad utang harus terbebas dari syarat yang memberatkan. 

Jika ada keuntungan yang diambil oleh pemberi pinjaman, maka akad tersebut sudah bergeser dari qardh (tolong-menolong) menjadi transaksi yang mengandung riba.

Bolehkah Menggunakan Paylater?

Hukum menggunakan paylater bergantung pada sistem yang diberlakukan penyedia layanan:

1. Jika ada bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan: termasuk riba, hukumnya haram.
2. Jika murni hanya menunda pembayaran tanpa tambahan apapun: diperbolehkan, selama akadnya jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Jika pengguna mampu membayar tepat waktu namun tetap dikenakan biaya admin wajib: tetap mengandung unsur riba dan sebaiknya dihindari.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Paylater

Sebelum memutuskan memakai layanan paylater, seorang muslim sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:

Periksa akadnya: apakah transparan dan sesuai syariah?
Cek ada tidaknya bunga atau denda: jika ada tambahan biaya wajib, maka hukumnya haram.
Kaji kemampuan finansial: jangan membeli barang hanya karena tergoda fitur tunda bayar.
Hindari riba: utamakan transaksi yang sesuai syariah untuk menjaga keberkahan harta.
Gunakan layanan syariah: pilih platform yang memang menyediakan akad sesuai prinsip Islam.

Kemudahan fitur paylater memang menggiurkan, tetapi dari sisi syariah, penggunaannya tidak bisa sembarangan.

Jika dalam sistemnya terdapat bunga, biaya tambahan, atau denda keterlambatan, maka layanan itu jelas termasuk riba dan hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebaliknya, jika ada layanan paylater yang benar-benar bebas bunga, bebas denda, dan hanya menunda pembayaran dengan akad yang jelas, maka penggunaannya diperbolehkan.

 Namun, umat Islam tetap harus bijak, karena utang bukan hanya urusan dunia, tapi juga tanggung jawab di hadapan Allah SWT. (udn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

IDBW 2025 terselenggara melalui kolaborasi strategis empat co-host.
Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT