Istri Selingkuh Sampai Berzina dengan Pria Lain, Suami Boleh Memaafkan atau Sebaiknya Diceraikan? Ternyata kata Ulama Tidak Perlu...
- Istockphoto
tvOnenews.com - Apa yang sebaiknya dilakukan seorang suami jika mengetahui istrinya berzina dengan pria lain dalam hukum Islam? Apakah dengan dasar cinta, rumah tangganya masih bisa diperbaiki atau sebaliknya?
Perselingkuhan dalam rumah tangga merupakan salah satu ujian terberat yang dapat mengguncang fondasi pernikahan.
Bagi seorang suami, mengetahui istrinya berkhianat bahkan sampai melakukan perzinahan bukanlah perkara ringan.
Banyak laki-laki yang akhirnya memilih untuk tetap mempertahankan rumah tangganya dengan berbagai alasan, seperti rasa cinta yang masih ada, harapan agar pasangan berubah, atau pertimbangan anak-anak yang masih membutuhkan figur ibu.
Namun, dalam pandangan Islam, kasus semacam ini tidak boleh dipandang sekadar persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut hukum syariat.
Dalam kajian yang disiarkan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menanggapi pertanyaan seorang suami yang menghadapi kondisi demikian.
Menurut Buya Yahya, pilihan terbaik bagi seorang suami yang istrinya terbukti berzina adalah segera menceraikannya.
“Pertama adalah anda segera cerai dan himbau agar dia segera menikah supaya tidak terus dalam perzinahan,” tegas Buya Yahya.
Ia menegaskan bahwa seorang wanita yang sudah berkhianat, apalagi sampai melanggar kehormatan rumah tangga, tidak layak lagi diharapkan menjadi ibu yang baik bagi anak-anak.
“Dan anda pun tidak perlu berharap wanita semacam itu untuk menjadi ibu untuk anak-anak anda di berikutnya, cari pasangan lain yang sholehah,” lanjutnya.
Bagaimana Perselingkuhan dalamHukum Islam
Dalam hukum Islam, zina termasuk dosa besar yang ancamannya sangat berat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Bagi seorang muslim yang telah berumah tangga (muhshan), zina dihukum dengan rajam (dilempari batu hingga mati) jika terbukti dengan syarat-syarat syar’i, seperti kesaksian empat orang saksi yang adil.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadis sahih, salah satunya riwayat Imam Bukhari dan Muslim terkait eksekusi rajam pada pezina muhshan.
Hukuman ini menunjukkan betapa beratnya dosa perzinahan, karena bukan hanya merusak kehormatan diri, melainkan juga menghancurkan institusi keluarga dan masyarakat.
Maka, jika seorang istri kedapatan berzina, suami yang tetap mempertahankan pernikahan tanpa adanya taubat dan perubahan nyata dikhawatirkan justru menjerumuskan dirinya dalam dosa, karena seakan membiarkan maksiat terus berlangsung.
“Dan dengan anda menggantungkan begini membiarkan mereka berzinah,” tegas Buya Yahya.
Sehingga langkah tegas berupa perceraian menjadi pilihan yang lebih selamat bagi suami.
Menjaga Kehormatan Keluarga
Meski demikian, Buya Yahya juga mengingatkan agar aib perselingkuhan ini tidak diumbar kepada anak-anak.
“Kemudian anda setelah itu enggak perlu bercerita kepada anak anda tentang kejelekan ibunya, khawatir dia membenci ibunya, anda akan rugi punya anak durhaka pada ibunya,” ujarnya.
Anak tetap perlu diarahkan agar berbakti kepada ibunya, meski sang ibu pernah melakukan kesalahan besar.
Langkah bijak yang disarankan adalah menjaga martabat keluarga, berdoa agar sang mantan istri mendapatkan hidayah, sekaligus memulai kehidupan baru dengan pasangan yang lebih sholehah.
“Kemudian anda ambil langkah baru supaya anda tidak fokus kepada orang yang telah berkhianat kepada anda,” tutur Buya Yahya.
Dengan demikian, Islam mengajarkan keseimbangan: di satu sisi menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran syariat, dan di sisi lain tetap menjaga adab, mendoakan kebaikan, serta tidak menanamkan kebencian pada anak-anak.
Suami dituntut untuk tegas sekaligus bijaksana agar dapat menjaga kehormatan diri, keluarga, dan agama. (udn)
Load more