Lagi Dengar Khutbah Shalat Jumat Tiba-tiba Ketiduran, Apakah Harus Berwudhu Kembali? Begini Penjelasannya
- Unsplash/Annas Arfnahri
tvOnenews.com - Begini penjelasan singkat soal pertanyaan apakah harus berwudhu kembali apabila ketiduran di tengah khutbah shalat jumat.
Tidur merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu seseorang. Maka dari itu, hendaknya orang itu berwudhu kembali jika ingin beribadah.
Momen tidak sengaja ketiduran memang lumrah dijumpai ketika seseorang tengah khusyuk mendengarkan khutbah sebelum shalat jumat.
Awalnya, orang-orang yang ketiduran itu hanya memejamkan matanya sejenak demi kekhusyukan dalam mendengarkan isi ceramah tersebut.
Namun, tidak jarang ditemui bahwa ada sebagian umat Muslim yang sampai ketiduran di tempat duduknya ketika sedang mendengarkan khutbah shalat jumat.
Dalam keadaan seperti ini, terbagi kedua pendapat, ada yang tetap melanjutkan ibadah shalat jumatnya dan ada juga yang memilih berwudhu kembali karena khawatir tidak sah.
Lantas, bagaimana sebenarnya nilai ibadah seseorang yang sempat ketiduran saat mendengarkan khutbah shalat jumat?
Pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat kemudian menjawab secara tegas apakah sah ibadahnya apabila ketiduran saat mendengarkan khutbah shalat jumat.
Ustaz Adi Hidayat berpesan bahwa ada dua hadits Rasulullah SAW yang biasa dijadikan rujukan oleh umat Muslim terkait sifat tidur seseorang.
Hadits pertama menjelaskan jika seseorang yang tertidur dalam kondisi dan berapapun waktunya wajib berwudhu kembali untuk memenuhi syarat sah shalat.
“Jadi wajib dia berwudhu kembali. Ini pemahaman di satu hadits. Mayoritas ulama memahami hadits ini memberikan kesan bahwa orang yang tertidur dengan tidurnya, maaf, waktu tidurnya melupakan beberapa memorinya, sehingga mereka menjadi lupa,” jelas UAH dilansir dari YouTube Islam Kaffah.
“Maaf, ada kan yang tertidur, ketika dibangunkan linglung. Nah, itu di antara maknanya. Jadi kalau kita tertidur, dibangungkan tidak sadar, maka berwudhu,” paparnya.
Sambil mengutip madzhab Imam Maliki, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bila seseorang tidurnya tetap terjaga dan waktunya tidak terlalu lama, maka itu tidak membatalkan wudhu.
“Misal, antara adzan dan iqamah, kita sedang berdzikir, tiba-tiba mengantuk, ketiduran seperti ini kemudian terbangun. Yang sering banyak terjadi contohnya khutbah Jumat,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more