Bolehkah Shalat Jumat Diganti Shalat Dzuhur Saja? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya...
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Apa hukumnya mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur biasa?
Ada kalanya seseorang tidak bisa melakukan shalat Jumat.
Mungkin karena alasan sakit atau karena sibuk kerja sehingga tidak bisa melakukan shalat Jumat.
Bagaimana jika diganti saja shalat Jumat menjadi shalat Dzuhur?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum mengganti shalat Jumat jadi dzuhur.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, sebenarnya boleh hukumnya mengganti shalat Jumat ke shalat dzuhur seperti biasa asalkan memenuhi hukum syar'i.
"Mengganti shalat Jumat dibolehkan dengan shalat dhuhur jika memang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat secara hukum syar'i," kata Ustaz Adi Hidayat.
Misalnya ketika sedang dalam perjalanan, sakit, atau keadaan darurat lainnya.
"Misal anda dalam perjalanan Safar, anda dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat maka anda dibolehkan," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Bahkan, diwajibkan mengganti Jumatnya dengan menunaikan shalat dhuhurnya. Tunaikan 4 rakaat itu hukumnya sah," lanjutnya.
Nabi Muhammad pernah mengganti shalat Jumat menjadi dzuhur ketika beliau dalam sebuah perjalanan.
"Sah hukumnya, Nabi shalallahu alaihi wasallam dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat yang Beliau tunaikan shalat dhuhurnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Atau anda dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan kesulitan, ada ketakutan, ada kena bencana tidak bisa keluar, nggak bisa kemasjid, ada kena banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa ngak bisa anda kemasjid misalnya," lanjutnya.
Namun jika secara berturut-turut tidak bisa shalat Jumat dengan alasan pekerjaan, Ustaz Adi Hidayat menyarankan untuk mencari pekerjaan lain saja yang memungkinkan untuk shalat Jumat.
"Saran saya, sambil bekerja sekarang cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan anda shalat Jumat," kata Ustaz Adi Hidayat
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more