Minjemin Uang ke Orang tapi Dia Tak Mampu Bayar, Harus Dipaksa Lunasin? Buya Yahya Ingatkan Wajib...
- YouTube
tvOnenews.com - Jika ada orang yang pinjam uang tapi belum ada uang untuk bayar, apa yang harus dilakukan?
Apakah harus memaksa agar orang itu segera bayar utang?
Atau boleh menambah bunga sebagai hukuman gara-gara orang itu tidak bayar utang?
Apa yang sebaiknya dilakukan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum pinjam uang.
Buya Yahya mengingatkan bahwa jika ada orang yang memberikan utang kemudian ternyata yang dipinjami tidak punya kemampuan untuk membayar maka wajib diberikan perpanjangan tempo pembayaran.
"Bahkan wajib bagi orang yang ngutangin untuk memberikan tempo," ujar Buya Yahya.
"Jadi kalau anda minjemni uang kepada seseorang, kok ternyata orangnya betul-betul tidak mampu, anaknya sakit, bisnisnya runtuh, dan sebagainya enggak bisa bayar, anda wajib memberikan tempo," lanjutnya.
Yang wajib adalah memberikan tempo, sementara memaksa untuk segera melunasi atau bahkan memberikan denda itu dilarang dalam Islam.
"Enggak boleh anda paksa, dobel, tarik, ini enggak boleh," ujar Buya Yahya.
Maka berikanlah perpanjangan tempo jika memang orang tersebut tak memiliki kemampuan untuk membayar, jangan malah tambah penderitaan orang itu.
Justru akan mendapatkan pahala besar jika mengikhlaskan utang tersebut sebagai bentuk berbuat baik terhadap sesama manusia.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more