Wanita Harus Tahu, Shalat tanpa Mukena Diperbolehkan Kata Buya Yahya dengan Syarat...
- dok.ilustrasi iStock
Jakarta, tvOnenews.com- Shalat bagi umat muslim jadi ibadah wajib, dengan diwajibkan untuk menutup aurat.
Kaum wanita harus tahu, ternyata penggunaan mukena tidaklah wajib saat shalat. Kok bisa?.
- dok.ilustrasi iStock
Secara umum mukena dipahami, ibarat pakaian atau alat yang digunakan wanita untuk menutup aurat saat shalat.
Kewajiban menutup aurat disampaikan dalam hadits Nabi SAW,
عَنْ أَبِي مُوسَى، بِنَحْوِهِ وَزَادَ فِيهِ عَاصِمٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ، قَدِ انْكَشَفَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِهِ، فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا [رواه البخاري].
Dari Abi Musa, dengan semisalnya ‘Ashim menambahkan (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw itu pernah duduk di suatu tempat berair, kedua lutut atau satu lutut beliau tersingkap, lalu ketika tiba-tiba Usman masuk, beliau langsung menutup lututnya [HR. al- Bukhari]. (dikutip dari laman Aisyiyah).
Pandangan Buya Yahya soal Mukena Tidak Wajib
Buya Yahya sebagai Pendakwah Indonesia sekaligus Pengasuh pondok pesantren LPD Al Bahjah ini menjelaskan shalat sebenarnya tidak harus menggunakan mukena.
"Siapa yang mengatakan shalat harus pakai mukena?" tanya Buya Yahya mengawali penjelasannya, dikutip dari YouTube Albahjah TV, Kamis (29/5/2025).
Alasan mukena tidak diwajibkan, apabila wanita menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam, seperti longgar atau tidak ketat dan menerawang, dan tertutup lainnya bisa dikenakan saat shalat.
"Sarung bisa ditaruh di kaki, sarung buat perut, sarung buat kepala," jelasnya.
"Pakai baju begini sudah cukup. Tinggal kaus kaki aja karena kaki tidak boleh terlihat," pesan Buya Yahya.
Load more