Wudhu Batal atau Tidak, Jika Suami dan Istri Bersentuhan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Jadi...
- dok.tangkapan layar youtube Buya Yahya
Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.
Walaupun walau bukan madzhab yang dianut mayoritas di Indonesia yaitu Imam Syafi'i.
Misalnya, dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu yang tak memungkinkan itu berlaku.
"Kemudian dalam kasus tertentu, mungkin bolehlah anda ikut madzhab Maliki," kata Buya Yahya.
Sebagai contoh, anda sedang sakit dan tidak bisa sering terkena air. Sementara tak sengaja bersentuhan dengan istri.
Lebih lanjut, menurut Buya Yahya dalam madzhab Syafii juga ada bagian tubuh yang bila suami istri bersentuhan maka tak membatalkan wudhu.
"Giginya enggak batal, anda rindu kepada istri pegang giginya," jelas Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu.
"Rambutnya tidak batal, kuku tidak batal," lanjutnya.
Sehubungan dengan ini, kata Buya Yahya dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam madzhab Syafii, suami istri jika menyentuh gigi, rambut, dan kuku tidak membatalkan wudhu. (klw)
Wallahualam.
Load more