Hendak Pergi Haji dengan Visa Kerja, Imigrasi Yogyakarta Berhasil Gagalkan Pemberangkatan enam jamaah calon haji di YIA
- ANTARA
Yogyakarta, tvOnenews.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan enam calon jamaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyatakan bahwa tindakan pencegahan ini merupakan langkah antisipatif dari pihak Imigrasi guna mencegah praktik haji ilegal serta melindungi WNI dari potensi permasalahan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ungkap Tedy Riyandi, pada Senin (26/5/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, (23/5/2025), sekitar pukul 16.45 WIB di area terminal keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Enam warga negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatannya terdiri dari empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS. Mereka berencana terbang ke Kuala Lumpur dengan penerbangan AirAsia AK349.
Berawal dari pengakuan empat orang kepada petugas bahwa tujuan keberangkatan mereka adalah untuk berlibur ke Kuala Lumpur dan akan kembali ke Indonesia pada 27 Mei 2025, sedangkan dua lainnya memperlihatkan visa kerja untuk Arab Saudi.
Namun, penjelasan yang diberikan menimbulkan kecurigaan karena dianggap tidak konsisten, sehingga petugas Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan wawancara mendalam terhadap keenam orang tersebut.
"Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Tindakan keenam WNI tersebut dianggap melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan maksud dan tujuan perjalanannya.
"Menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi," pungkasnya. (ant/kmr)
Load more