Berlari Saat Sa’i Bukan Kewajiban Mutlak? Buya Yahya Tegaskan Khusus Wanita Ada Keringanan: Menghindari…
- Kemenag
tvOnenews.com - Ibadah haji dan umrah adalah dua bentuk ibadah istimewa dalam Islam yang melibatkan serangkaian rukun dan tata cara yang wajib dan sunnah dijalankan dengan penuh penghayatan.
Salah satu rukun tersebut adalah Sa’i, yakni berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak umat Islam, terutama kaum perempuan yang mempertanyakan perihal keharusan berlari kecil dalam sebagian lintasan Sa’i.
Buya Yahya memberikan penjelasan yang mencerahkan mengenai hal ini.
Dalam sebuah ceramah yang disampaikan di kanal YouTube resminya, Buya Yahya menegaskan bahwa kewajiban untuk berlari kecil saat melakukan Sa’i tidak berlaku untuk semua orang.
Justru, menurut beliau, kaum perempuan tidak dianjurkan untuk berlari di antara dua bukit tersebut, bahkan justru disarankan untuk tidak melakukannya.
“Bukan bolehkah, bahkan tidak perlu lari kecil,” ujar Buya Yahya menjawab pertanyaan apabila perempuan ragu apakah ibadahnya sah jika tidak sempat berlari kecil saat Sa’i.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik Sa’i, memang ada bagian tertentu di antara bukit Shafa dan Marwah yang disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk mempercepat langkah mereka, bahkan mendekati berlari kecil.
Tanda tersebut bisa dikenali dengan adanya lampu hijau yang terpasang di area jalur Sa’i.
“Yang disunnahkan lari kecil antara Shafa dan Marwah, nanti ada lampu hijau, antara lampu hijau dan lampu hijau berikutnya itu laki-laki disunnahkan mempercepat jalan, setengah lari bagi kaum pria saja,” terang Buya Yahya.
Namun, kondisi ini berbeda untuk wanita. Buya Yahya menekankan wanita tidak diwajibkan berlari kecil saat Sa’i demi menjaga etika gerakan dan menghindari sesuatu yang tidak elok dipandang.
“Untuk wanita, menghindari gerakan-gerakan yang tidak elok sebenarnya, tidak pantas dipandang dan seterusnya,” jelas Buya Yahya.
Penjelasan ini memberikan pemahaman yang sangat penting bagi para jamaah perempuan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau ingin tetap menjaga aurat dan kesopanan di tempat umum yang penuh sesak oleh jamaah dari berbagai belahan dunia.
Load more