Lagi Puasa Sunnah, Apakah Batal Jika Cium Istri?
- dok.ilustrasi freepik
"(kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," jelasnya.
Maka dari itu, kata Buya peluk atau cium istri tidak dipermasalahkan selama tidak membangkitkan syahwat.
"Kalau bercinta yang dimaknai mencium dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, puasanya tidak batal," terangnya.
"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," sambung Buya Yahya.
Catatan Buya Yahya soal Paksu Cium Istri
Bermesraan dengan istri atau suami tidaklah dilarang meski di Bulan Ramadhan 2025 ini, tapi ada batasnya.
Apabila Paksi ingin mencium istri, itu diperbolehkan begitu juga sebaliknya. Namun, yang tidak boleh jika cium atau berciuman sudah sampai bertukar air liur.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," imbuh Buya Yahya.(kmr/klw)
waallahualam
Load more