Imigrasi Medan Tangkap 9 Calon Haji yang Melanggar Prosedur di Bandara Internasional Kualanamu
- ANTARA
Medan, tvOnenews.com - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah menggagalkan pemberangkatan calon Haji yang melanggar prosedur atau non-prosedural.
Sekurangnya terdapat sembilan orang calon Haji yang tertangkap pihak Imigrasi di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sembilan orang calon Haji tersebut berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), LI (24) yang merupakan warga dari Kabupaten Cirebon, Kota Palopo dan Kota Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengungkapkan terdapat dua orang yang mengaku sebagai agen travel sedangkan tujuh orang lainnya sebagai jamaah calon haji.
“Dua orang diantaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja," ungkap Uray Avian dalam keterangan resminya, pada Jumat (23/5/2025).
Uray mengungkapkan tindakan ini telah melanggar ketentuan, sebab pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai untuk Haji bukan visa kerja.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas imigrasi Bandara Kualanamu melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari petugas imigrasi mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan yang tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan di Bandara Kualanamu, pada Kamis (22/5/2025).
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama, tetapi saling tidak mengenal.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga. (ant/kmr)
Load more