Terlalu Lama Menunggu Antrian Haji, Bolehkah Mencabut Iurannya? Ternyata Menurut Buya Yahya Perbuatan itu…
Banyak orang yang pesimis karena antrian ibadah Haji terlalu lama, bahkan bisa menunggu hingga 20 tahun. Bagaimana hukumnya jika mencabut iuran haji karena antrian terlalu lama?
Jumat, 23 Mei 2025 - 21:25 WIB
Sumber :
- Kemenag
“Tapi kalau tidak ada masalah kemudian Anda cabut (Haji), maka Anda akan menghilangkan Azzam Anda,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya ingatkan untuk berhati-hati bila berpikir untuk mencabut niat pergi haji karena antriannya yang lama.
Sebab, hal ini dapat dinilai telah Suudzon atau berprasangka buruk terhadap Allah SWT.
“Suudzon kepada Allah alasannya kelamaan 20 tahun, berarti seolah-olah Anda minta mati cepat,” pungkasnya. (kmr)
Load more