Puluhan Tahun Kecanduan Masturbasi dan Tak Pernah Mandi Junub, Bagaimana Urusan Ibadahnya? Buya Yahya Menjawab...
- Freepik
tvOnenews.com - Apakah ibadah seseorang diterima jika dalam kondisi kecanduan masturbasi namun sama sekali tidak pernah mandi junub?
Aspek fiqih urusan ibadah bagi orang yang sulit melepas masturbasi dan tak menyentuh mandi junub bertahun-tahun sangat wajib diketahui umat Islam.
Sebagaimana dalam ketentuan Islam, mandi junub sebagai jalur agar tubuh kembali suci dan terhindar dari hadas besar sebelum ibadah.
Dalam hal ini, apakah ibadah yang kecanduan masturbasi diterima kalau baru mengetahui cara mandi junub?
Dinukil tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/5/2025), Buya Yahya menjelaskan kondisi ibadah setelah kecanduan masturbasi dan tidak mandi junub.
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Mulanya, seorang jemaah bertanya telah kecanduan masturbasi, tanpa mengetahui pemahaman pentingnya mandi junub selama puluhan tahun.
"Saya telah baligh semenjak usia 12 tahun. Di usia segitu, saya sudah kecanduan masturbasi, saya tidak tahu masturbasi harus mandi wajib ketika keluar air mani,bagaimana hukum shalat dan puasa saya selama ini?," tanya jemaah tersebut.
Ketidaktahuan itu potensi berujung penyesalan karena baru memahami mandi junub sebagai syarat kembali bersuci.
Buya Yahya lebih menyinggung urusan air mani yang keluar dari masturbasi penyebab ibadah shalat dan puasa tidak diterima oleh Allah SWT.
"Kalau keluar air mani wajib mandi, baik dengan masturbasi yang haram dengan tangannya sendiri, masturbasi yang halal dengan tangan pasangannya," jelas Buya Yahya.
Dalam hal ini, Buya Yahya mengnatakan bahwa, ada dua jenis masturbasi, baik yang halal maupun haram.
"Untuk mimpi basah ketika mimpi sampai keluar mani dan di saat terbangun keluar maninya maka ituu wajib mandi," tambahnya.
Jika kondisinya masuk dalam kategori tidak halal, mandi junub menjadi hal utama agar tubuh kembali suci karena sebagai syarat sah ibadah.
"Maka bagi siapapun yang tidak mandi dan dia sudah baligh, maka shalatnya dianggap tidak sah dong," tegasnya.
"Cuma bagi wanita itu beda, kalau wanita tadi yang wajib diqadha shalatnya adalah yang belum ketutup sama haid," sambungnya.
Load more