News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Membunuh Hama yang Mengganggu dalam Agama Islam, Ustaz Abdul Somad Bocorkan Hadis Riwayatnya, Ternyata...

Kehadiran hama hanya memberikan dampak negatif karena bisa merusak ekosistem. Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab apabila ingin membunuh, seperti apa hukumnya?
Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:46 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Dalam agama Islam, umat Muslim mendapat kemudahan apabila dihadapi ingin membunuh hamas karena sering mengganggu kenyamanan.

Kehadiran hama memang tidak memberikan manfaat positif, yang ada hanya dapat mengganggu misalkan mengurangi hasil panen atau merusak tanaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, hama dapat merusak ekosistem yang terjaga. Kehadirannya pun membuat manusia kesal dan ingin membunuhnya.

Terkait hukum membunuh hama, Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban ada sebaiknya memperhatikan hal ini.

Hukum Membunuh Hama dalam Agama Islam

Ilustrasi hama
Ilustrasi hama
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Mengejar Jannah, Sabtu (17/5/2025), Ustaz Abdul Somad mengutip sebuah hadis riwayat tentang membunuh hama.

Mulanya, Ustaz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari jemaah terkait hewan kecil atau sesuatu yang dibunuh perkara mengganggu tanaman dan merugikan manusia.

Dengan tegasnya, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa, membunuh hama diperbolehkan dalam agama Islam karena sudah diabadikan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW.

"Boleh, bunuhlah dua yang hitam ketika kau sedang shalat, contohnya apa yang hitam? Tampak Kalajengking lalu bunuh sampai mati," ujar Ustaz Abdul Somad.

Dikutip dari Rumaysho, penjelasan ini dari redaksi hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu yang dishahihkan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم { اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Artinya: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski hukum membunuh hama diperbolehkan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan apabila ada yang mengganggu saat shalat.

Ketika shalat, kata dia, sebaiknya jangan sampai memejamkan mata apabila ada hama yang datang untuk mengganggu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT