News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Hafal Banyak Surah Pendek, Apakah Boleh Cuma Baca An Nas? Kata Ustaz Adi Hidayat Boleh Asalkan..

Shalat tahajud sangat istimewa dibandingkan ibadah lainnya. Pasalnya, ada keistimewaan bisa didapatkan, tidak didapatkan pada shalat lain, yaitu 4 istimewanya.
Rabu, 14 Mei 2025 - 18:47 WIB
Belum Hafal Banyak Surat Pendek, Apakah Boleh Cuma Baca An Nas? Kata Ustaz Adi Hidayat Boleh Asalkan..
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube Adi Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com- Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan seputar shalat sunnah yang sangat istimewa dalam agama islam.

Dalam ceramahnya, dijelaskan bahwa shalat tahaju menjadi salah satu, ibadah sunnah yang mampu mengangkat derajat hidup seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belum Hafal Banyak Surat Pendek, Apakah Boleh Cuma Baca An Nas? Kata Ustaz Adi Hidayat Boleh Asalkan..
Belum Hafal Banyak Surat Pendek, Apakah Boleh Cuma Baca An Nas? Kata Ustaz Adi Hidayat Boleh Asalkan..
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube Adi Hidayat

 

Shalat tahajud sangat istimewa dibandingkan ibadah lainnya. Pasalnya, ada keistimewaan bisa didapatkan, tidak didapatkan pada shalat lainnya, yaitu 4 keistimewaan, mulai dari derajat diangkat, dekat dengan Allah SWT langsung, rezeki lancar dan karir ataupun ada masalah diberikan solusinya.

Lantas, bagaimana jika saat seseorang hendak shalat tahajud hanya hafal Surah An-Nas?

Hal ini bakal dijawab oleh UAH dikutil dari YouTube Dakwah Hikmah, Rabu (14/5/2025)

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan kalau shalat tahajud memang menjadi ibadah yang disesuaikan dengan kemampuan seseorang.

"Jika anda bukan penghafal Quran, maka cara yang kedua bacalah ayat-ayat yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan anda," katanya.

"Saya sudah pernah sampaikan kepada anda, misal anda sedang bekerja besok ada misalnya persoalan pekerjaan yang begitu pelik saat Anda shalat bacakan ayat-ayat itu minta ada Quran misalnya surah ke-21 ayat 87 sampai dengan 88," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Sehubungan dengan cuma baca surah An Nas, kata UAH sebenarnya tidak masalah.

Sebab ada kemudahan yang ditawarkan Allah SWT, diperbolehkan sembari bawa buku atau panduan untuk membaca surah lain yang disesuaikan kebutuhan. "Ya tapi gimana Ustaz kalau cuma hafal surah An-Nas, apakah boleh?. Anda kalau dalam shalat malam itu ringan, boleh Anda pegang mushaf ya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi selama anda shalat sendirian atau anda jadi makmum di belakang orang lain itu boleh Anda pegang panduan, makanya Anda mulai menghafal pelan-pelan menghafal pelan-pelan surah yang dibutuhkan," pesannya.

Perlu diketahui, jangan lupa mengakhiri shalat tahajud dengan membaca doa. Sebagaimana sabda Rasulullah, berdasarkan riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim sebagaimana berikut:
اَللهم رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَوَاتِ واْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ. وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاءُكَ حَقٌّ، وَقَوْلُكَ حَقٌّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ. اَللهم لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ، فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي. أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لآ اِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT