Kemenag Bela Maxime Bouttier dan Luna Maya Imbas Jeda Ijab Kabul Geger: Bukan Ukuran Akad Nikah Tidak Sah!
- Instagram @lunamaya
Imam Nawawi memandang kondisi menelan ludah atau menarik napas masih sesuatu hal wajar dan sangat sulit dihindari dalam prosesi akad nikah, khususnya saat ijab kabul.
Meski demikian, Anwar menegaskan, apabila jeda terlampau lama, wali nikah dapat menuntut haknya menarik pernyataan atas ucapan dalam ijab kabul yang menyebabkan akad nikah gagal.
"Ini hanya persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, kalau terbata-bata, memang disarankan diulang," tegas Anwar.
Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adi Wijaya Kelana Putra selaku penghulu memimpin akad nikah Bouttier dan Luna Maya turut berbicara atas kontroversi ini.
Akhmad kembali melihat tayangan ulang prosesi akad nikah melalui akun YouTube kedua selebritis tersebut memang terlihat Bouttier tengah menarik napas selama beberapa detik.
Sebagai penghulu pernikahan tersebut, Akhmad menjamin keabsahan akad nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya masih tergolong sesuai syariat agama Islam tentang pernikahan.
"Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," ujar Akhmad.
Sebelumnya, Sirojuddin terang-terangan membuat konten menyinggung Maxime Bouttier menjeda sekian detik saat ijab kabul.
Melalui akun media sosial pribadinya, Sirojuddin menuturkan sesuatu yang menjadi pemisah dalam ijab kabul, sangat rentan menyebabkan Bouttier gagal menikahi Luna Maya.
"Seharusnya setelah ijab langsung kabul jangan nunggu mic. Langsung nyambut terhadap ijabnya tersebut. Kalau ada pemisah yang lama, maka nanti akadnya tidak sah dan pernikahannya tidak sah," kata Sirojuddin.
Senada dengan Anwar Sa'adi yang mengutip kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi jika melihat dari jeda ijab kabul Bouttier berjarak selama 3 detik.
"Kalau melihat dalam ilmu syariat berarti akad nya tidak sah," tegas pria tersebut.
Sirojuddin juga menyoroti saksi yang dipilih seharusnya menguasai ilmu pernikahan berlandaskan dengan ajaran agama Islam, bukan persoalan rekan sejawat maupun banyak harta.
"Untuk saksi ini seharusnya orang yang paham dengan ilmu syariat, bukan hanya orang yang mempunyai nama, atau mempunyai harta yang banyak, atau orang yang dia itu berpengaruh. Jadi, jangan yang seperti ini yang diutamakan, tapi yang paham dalam ilmu syariat," pungkas Sirojuddin.
Load more