Agar Bisnis Makin Moncer, Memang Boleh Kasih Uang Pelicin dalam Agama Islam? Sebenarnya Kata Ustaz Khalid Basalamah...
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
tvOnenews.com - Dalam menjalankan bisnis atau usaha kerap kali terjadinya praktik kecurangan dan hasil rezeki atas usahanya semakin cepat didapatkan.
Praktik kecurangan dalam bisnis yang paling populer di tengah kalangan masyarakat Indonesia, yakni inisiatif memberikan uang pelicin atau bonus kepada targetnya.
Melalui uang tersebut, seseorang dapat menjalankan bisnis dengan lancar, sehingga usaha yang dibangun akan semakin besar dan mempercepat dia menjadi orang sukses.
Dalam agama Islam, bisnis sesuatu kegiatan dagang diperbolehkan dan hukumnya sah dengan catatan tetap harus sesuai syariat, misalnya menggunakan cara syariah dan sebagainya.
Walau hukumnya sah, apakah boleh memberikan uang pelicin saat bisnis? Ustaz Khalid Basalamah mengupas tuntas kebingungan hal ini karena berkaitan kehalalan dan keharaman dalam usaha.
Hukum Kasih Uang Pelicin Lancarkan Bisnis dalam Agama Islam
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com melalui channel YouTube Khalid Basalamah Official, Sabtu (10/5/2025), Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada kaidah tertentu saat melakukan bisnis.
Hal ini bermula dari seorang jemaah mengaku pemilik usaha mendapat penawaran kerja sama dengan sebuah perusahaan ingin melakukan praktik kecurangan.
"Awalnya saya ajukan harga Rp10 juta, lalu dinegosiasi menjadi Rp8,5 juta. Kemudian PIC perusahaan itu meminta uang makan secara pribadi, saya menolak karena harga sudah saya turunkan. Apakah cara seperti ini diperbolehkan dalam Islam? Dan bagaimana hukumnya?," tanya seorang jemaah kepada Ustaz Khalid Basalamah dalam sesi Talkshow Tanya Ustadz.
Ustaz Khalid Basalamah menyoroti pernyataan "asalkan perusahaan saya dimenangkan". Niat seperti ini menjadi cikal bakal menerima praktik kecurangan tersebut.
"Kalau ini targetnya dan dia bayar ini, berarti sogok. Ini enggak boleh! Karena kalau tidak menang, maka tidak mau bayar, enggak bisa, bukan begitu tujuannya," respons Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah mencontohkan sebagai pemilik usaha dalam menjalankan bisnis yang sesungguhnya, misalnya tetap mengikuti alur dengan menunjukkan kualitas terbaik produknya.
"(Jika menolak ada kecurangan) dia tidak dapat ya sudah dianggap bukan rezekinya, dia pindah ke yang lain itu paling ideal. Dia aman, orang lain juga aman," tuturnya.
Ustaz Khalid Basalamah mengutip dari sebuah hadis riwayat Rasulullah SAW tentang aliran rezeki dihasilkan dari bisnis.
"Tidak boleh membahayakan, tidak boleh juga dibahayakan, selesai. Saya ajukan penawaran ini diterima, kalau tidak ya sudah tak apa-apa," tutur dia.
"Kita selalu prasangka baik, selama rezeki kita akan sampai, selama bukan rezeki tidak sampai kepada kita itu perkataan Hasan Basri Rahimahumullah. Itu poin pertama," lanjutnya menerangkan.
Ustaz Khalid Basalamah mencontohkan pemilik usaha menerima tawaran kerja sama tersebut, sehingga akan menjadi bagian pegawai mensukseskan bisnis antara keduanya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada beberapa perusahaan yang memberlakukan "uang bonus", maka sebenarnya tidak ada masalah karena demi mensejahterahkan pegawainya.
"Maka seperti itu tidak masuk dalam bab hadiah ummal, namanya hadiah pegawai," katanya.
Merujuk dari Rumaysho, hadiah ummal merupakan hadiah yang berhak diterima kepada seorang pegawai namun bukan berbentuk gaji, sebagaimana bentuk apresiasi dari perusahaan atas hasil kerjanya.
"Tapi, kalau mereka bilang oh itu enggak ada dalam peraturan kami, enggak bisa, ya sudah saya sekarang dimenangkan, Anda sudah tunjuk, tapi pegawai Anda minta, maka sampaikan supaya amar ma'ruf nahi munkar," paparnya.
Ustaz Khalid Basalamah menuturkan, kalau pemilik usaha tersebut terpaksa membayar uang pelicin, sebenarnya tidak akan berdosa karena sudah mengikuti kaidah bisnis walaupun harus keluar modal besar.
"Anda sudah penuhi semua permintaannya, bukan barang terlarang yang sengaja dibayar untuk lolos, bukan, tapi barang kita dianggap legal semuanya tapi memang mereka tahan karena mereka minta uang," bebernya.
"Maka Anda kalau bayar tidak masuk dalam sogok-menyogok," tandasnya.
(hap)
Load more