Bayar Haji dan Umroh dari Uang Utang Memang Ibadahnya Sah? Ternyata dalam Islam Hukumnya…
- Dok. tvOnenews
Salah satunya adalah beban utang yang harus dilunasi.
"Karena permasalahan yang lebih berat lagi, kita harus membayar utang tersebut," ucapnya.
- pixabay
Kemudian, Buya Yahya mengingatkan jika utang tidak bisa dibayar, seseorang bisa merasa malu karena telah menunaikan ibadah haji atau umroh dengan utang yang belum terbayar.
"Kalau hutang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan bahwa hal ini bisa membuka jalan bagi perbuatan yang tidak halal dalam usaha untuk membayar utang.
Tidak hanya itu, Buya Yahya juga menyoroti tentang cara meminjam uang untuk ibadah haji atau umroh.
Jika seseorang meminjam uang dengan cara yang tidak benar, seperti dengan bunga atau riba, maka itu akan mengurangi keikhlasan dan ketulusan dalam menunaikan ibadah haji.
"Itu juga kalau meminjam dengan cara yang benar, kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji. Misal mau haji pakai pinjam yang ada ribanya," terangnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak perlu melakukan ibadah haji dengan uang utang. Meskipun secara hukum tidak batal, namun sangat tidak disarankan.
Maka alangkah baiknya bila umat Muslim menunda ibadah haji hingga benar-benar mampu secara finansial.
Selain itu, bisa memilih alternatif lain yang dapat mendatangkan pahala serupa tanpa membebani diri dengan utang yang bisa membawa masalah di kemudian hari. (gwn/kmr)
Load more