Hai Ayah Cium Anak Perempuan Jangan Berlebihan ya, Coba Simak Penjelasan ini
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Ayah dan Bunda sudah pasti ingin selalu cium dan peluk anak-anaknya.
Sebab peluk dan cium bagian dari bentuk kasih sayang yang umum diungkapkan lewat sikap. Namun, perlu diperhatikan hal ini.
Sehubungan dengan Ayah atau Bunda peluk dan cium anak perempuan ataupun laki-laki, Buya Yahya pernah menyorotinya.
Dalam pandangannya, sikap seorang Ayah atau Bapak di keluarga terhadap anak perempuannya itu sangat mempengaruhi.
Dianjurkan, Ayah ke anak perempuannya, ini harus lebih hati-hati bukan dilarang. Kata Buya bentuk kasih sayang dengan peluk dan cium kepada anak perempuan maupun laki-laki memiliki batasannya masing-masing.
Buya Yahya Mengingatkan Situasi Sekarang Cukup Banyak Kasus Pelecehan.
Tak disangka, seiring berjalannya waktu banyak ditemukan kasus pelecehan yang dilakukan orang.tua ke anak, ataupun sebaliknya dari anak ke orang tua.
Hal ini dinilai tak lepas dari kebiasaan dianggap wajar dari peluk dan cium. Pasalnya, juga terkadang bisa dianggap berlebihan, ketika usia anak sudah mulai beranjak dewasa.
Sebab inilah dapat memicu kasus pelecehan. Buya Yahya pun menyoroti hal itu, sebab kerap ada kasus pelecehan ke anak dari ayah.
Mengapa bisa Ayah melecehkan anak perempuan?
Berdasarkan ceramah dikutip tvOnenews.com dari YouTube Buya Yahya, Jumat (9/5/2025). Kata Buya Yahya cium dan peluk anak tidak diwajarkan, apabila dengan kondisi ini.
Dengan catatan, orang tua dari anak tersebut memiliki hobi atau berperilaku kurang baik. Perilaku atau kebiasaan ini dianggap buruk tersebut, menjadi landasan terciptanya perilaku pelecehan, yaitu suka menonton film dewasa 'pornografi'.
"Masalah mencium kening, pipi dan memeluk (anak) itu wajar bagi orang yang wajar. Hal ini karena mahram nggak akan mikir macam-macam," kata Buya Yahya.
Menurutnya bagi orang tua yang hobi nonton konten dewasa akan lebih mudah nafsu terhadap siapapun, sekalipun anak.
"Coba zaman ini, perlu diperhatikan dulu ayah yang seperti apa?. Apabila dia hobi nonton film porno maka otak dan pikirannya akan rusak," jelas Buya Yahya.
"Manusia itu otaknya isinya binatang. Sekarang ini banyak macam kejadian seperti, seorang anak dengan ibunya, anak merusak saudaranya, seorang ayah merusak anaknya karena tontonan itu. Karena apa? sebab otaknya sudah dijejeli dengan itu (pornografi)," tegasnya.
Dengan itu, Buya Yahya mengajak agat setiap anak mewaspadai kedua orangtuanya.
Sekalipun itu ayah atau ibu, apakah mereka hobi nonton pornografi?, jika iya hati-hati, sebagai langkah pencegahan.
"Tapi kalau sudah anak tidak normal dan ayahnya juga tidak normal maka tidak boleh," tambahnya.
"Misalnya, anak pernah mengintip ayah nonton film 'kotor-kotor' maka hati-hatilah, jangan didekati karena apa yang dilihatnya akan sama di film itu. Sama halnya dengan seorang ibu juga gitu akan hati-hati juga." pesan Buya.
Sebagaimana ada Surah di Al-Qur'an yang mengingatkan, seperti apa hubungan yang diperbolehkan di islam, dan larangan, berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]. (klw)
waallahualam
Load more