Kebiasaan Menutup Mata saat Shalat Harus Pelan-pelan Ditinggalkan, Ternyata Hukumnya...
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Punya kebiasaan menutup mata atau merem, sebaiknya mulai ditinggalkan secara perlahan.
- dok.ilustrasi freepik
Sebab hal ini disorot Pendakwah Indonesia, Buya Yahya, kalau merem umum dilakukan siapapun ketika kesulitan khusyuk dalam ibadahnya.
Ini pun menjadi perhatian yang perlu diwaspadai. Menurut Buya Yahya menunaikan ibadah shalat ialah kewajiban umat muslim.
Sebagaimana, keutamaan shalat dalam Islam, ada di sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda
“Islam dibangun di atas lima pilar: Syahadat bahwa tidak ada tuhan (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari Muslim).
Mengutil ceramah Buya Yahya dalam diYoutube Al Bahjah Tv, dikutip Rabu (7/5/2025) soal cara khusyuk dalam shalat.
Buya Yahya menjelaskan pemahaman umum soal khusyuk berarti hati, dan pikiran mengikuti bacaan dalam shalat. Sehingga memahami isi dan maknanya hingga selesai.
Sarannya memejamkan mata saat shalat ini sebaiknya tidak diteruskan.
Pasalnya, hukum shalat dengan memejamkan mata berdasarkan para ulama hukumnya disebut makruh.
Hal ini kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, tegas Buya Yahya.
"Apa itu khusyuk? Khusyuk tidak ada urusannya dengan mata. Adapun soal memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat, sesuatu yang lebih penting lagi," kata Buya Yahya.
Kendatinya, ia meluruskan soal memejamkan mata saat shalat, kata Buya sunnah untuk menghadap ke Kiblat. Namun, bila ada di depan Kabah juga disunnahkan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar memahami makna khusyuk dalam shalat bukan merem.
"Karena khusyuk sebenarnya hati dan pikiran mengikuti bacaan di dalam shalat dan hal itu tidak ada hubungannya dengan memejamkan mata maupun membuka mata," jelas Buya Yahya.
Sehingga ia menyarankan untuk penyesuaian diri, untuk menutup mata dalam shalat tidak diharamkan, namun makruh atau tidak dianjurkan.
"Memang tidak diharamkan memejamkan mata, tapi dikatakan makruh. Khusyuk itu memahami apa yang anda baca, maka membiasakan kita untuk mengikuti bacaan itu penting. Memahami maknanya, mentaddaburi maknanya sampai selesai, itu khusyuk," tegas Buya Yahya.
Load more