Swiss Meminta di Hadapan ICJ agar Menegaskan Israel Hormati PBB dan Fasilitasi Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Jalur Gaza
- ANTARA
Jenewa, tvOnenews.com - Swiss meminta agar Israel dapat menghormati PBB serta badan-badannya.
Hal ini disampaikan kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Swiss juga meminta negara Israel agar tidak menghalangi kegiatan serta kerjasama dengan sejumlah organisasi kemanusiaan yang tidak membela siapapun.
Negara tersebut berharap bantuan kemanusiaan yang akan diberikan dapat tersampaikan dengan baik kepada warga Palestina yang membutuhkan.
"Israel memiliki kewajiban untuk memastikan, menahan diri dan menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi dan agensi-agensinya," ungkap Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, mereka harus mengizinkan dan memfasilitasi upaya bantuan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang tidak memihak, termasuk PBB, ketika penduduk membutuhkan bantuan." sambungnya.
- ANTARA
Perrez mengungkapkan situasi mengerikan yang terjadi di Gaza dan wilayah Palestina lainnya yang dikuasai Israel.
Wilayah yang diduduki tersebut dinilai sebagai ‘bencana’ dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut diakibatkan pendudukan ilegal yang berkepanjangan yang dinyatakan oleh pengadilan.
Penderitaan dari aksi kekerasan yang dialami sejak Oktober 2023 (serangan Israel pertama) hingga para sandera Israel dan keluarga mereka.
Pihaknya menegaskan bahwa sebagai penjajah, Israel terikat dalam hukum humaniter internasional dan hukum pendudukan,
Sehingga dengan ini mengharuskan untuk setuju pada skema bantuan dan memastikan pelaksanaannya berjalan secara efektif.
Israel juga harus menghormati dan melindungi petugas kemanusiaan.
Kemudian, Swiss menolak alasan keamanan yang tidak jelas sebagai pembenaran untuk melakukan aksi pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Penyebutan masalah keamanan bukanlah hal yang bisa digunakan untuk menghindari kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan masalah tersebut harus diatur oleh hukum dan dilakukan dengan itikad baik." lanjutnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB dan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, Israel harus menghormati hak istimewa dan kekebalan PBB dan tidak dapat mengambil tindakan sepihak yang menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang hanya dapat dicapai melalui penghormatan terhadap hukum internasional dan negosiasi dengan itikad baik. (ant/kmr)
Load more