News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menemukan Uang Lalu Disedekahkan: Amalan Mulia atau Kesalahan? Ini Penjelasan UAH

Dalam istilah fikih, barang temuan baik uang atau apapun disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Lalu bolehkah sedekah dari hasil menemukan uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Rabu, 30 April 2025 - 12:19 WIB
Ilustrasi uang di dalam dompet tergeletak di jalan
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Sedekah adalah salah satu amalan yang memiliki keutamaan luar biasa yang tak hanya berdampak di dunia, tetapi juga menjadi bekal di akhirat. Namun bolehkah sedekah dari hasil menemukan barang temuan misalnya uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Dalam ajaran Islam, menemukan barang yang tercecer di jalan entah itu dompet, ponsel, perhiasan, atau barang lainnya bukan perkara sepele. Ada aturan syariat yang harus dipahami dan diikuti, agar kita tidak terjerumus dalam dosa karena memakan barang haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam istilah fikih, barang temuan disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Hukum mengenai luqathah telah diatur secara rinci dalam hadis dan pendapat para ulama.

Rasulullah SAW bersabda:

"Kenalilah ikatannya dan kantongnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka serahkan. Jika tidak, maka ia menjadi milikmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, sebelum mengambil barang temuan, sebaiknya mempertimbangkan resikonya

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam Islam ada dua cara menyikapi barang temuan, yang pertama yaitu tinggalkan barang tersebut di tempatnya jika tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Sebab, hukum barang temuan yang benar harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan untuk digunakan, apapun bentuknya.

"Ada yang menemukan tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," kata UAH, dikutip dari ceramah yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskan, jika mampu dan ingin mengembalikan kepada pemiliknya, maka boleh mengambil barang temuan, tapi wajib untuk mengembalikannya.

Namun apabila tidak punya kemampuan mengembalikan barang temuan, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan.

Pertama, tinggalkan barang tersebut agar resiko dan tanggung jawab untuk mengembalikan kepada pemiliknya tidak berpindah kepada Anda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian yang kedua, informasikan kepada orang lain yang lebih mampu untuk mengembalikannya. Misal pihak yang berwajib, security, dan lain-lain.

Jika seseorang memilih untuk mengambil dan merasa punya kemampuan untuk mengembalikan kepada pemiliknya, niatkan hal itu untuk beribadah kepada Allah SWT.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT