Jakarta, tvOnenews.com - Shalat adalah ibadah yang memerlukan kekhusyukan dan ketenangan hati. Namun, tak jarang seorang muslim mengalami keraguan di tengah-tengah shalat, misalnya ragu apakah sudah membaca surat Al Fatihah atau belum.
Akibatnya, sebagian orang memilih untuk mengulang bacaan Al Fatihah, bahkan sampai dua kali dalam satu rakaat.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membaca Al Fatihah dua kali karena ragu? Apakah sah shalatnya? Berikut pandangan Ustaz Adi Hidayat (UAH) terkait hal tersebut.
Sebelum masuk kepada pembahasan, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itulah, jika seseorang tidak membaca Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah, kecuali jika ia lupa dan segera memperbaikinya di rakaat berikutnya atau melalui sujud sahwi.
Lalu bolehkah membaca Al Fatihah dua kali karena khawatir belum membacanya?
Load more