Cek! Ini 9 Daftar Cemilan Anak yang Mengandung Babi Terdeteksi BPOM dan BPJPH, Pernah Dibeli?
- iStockPhoto
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mendeteksi produk makanan berbasis cemilan anak yang mengandung bahan dari babi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa, sebanyak 7 produk telah memiliki sertifikat halal dari 9 produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi.
Sementara, 2 produk lainnya belum mendapatkan izin sertifikat halal. Hal ini menjadi upaya bagi BPOM dan BPJPH dalam mengawas kepastian halalan produk Obat dan Makanan yang beredar.
Hasil koordinasi antara BPOM dan BPJPH berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 BPJPH dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," ujar Babe Haikal sapaan akrabnya dalam siaran pers BPJPH dikutip, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, BPOM dan BPJPH telah melakukan hasil pengujian laboratorium sebagai pembuktian parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine (unsur babi). Hasil ini menemukan ada 11 batch produk dari 9 produk pangan berbasis cemilan anak berunsur babi.
Ada pun 7 produk yang telan mendapatkan seritifikat dan label halal dijatuhkan sanksi oleh BPJPH. Langkah efektifnya dengan cara menarik produk yang telah diedarkan secara resmi.
Penarikan barang ini menjadi bentuk kepatuhan dalam menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Atas hasil ini, Babe Haikal berpesan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi produk olahan pangan khususnya cemilan anak.
BPJPH dan BPOM memberikan panduan bagaimana bisa mengetahui produk tersebut sudah mendapat label halal atau belum dengan cara mengecek laman resmi www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat juga bisa memantau akun media sosial Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Daftar produk pangan olahan mengandung unsur babi sebagaimana dari hasil lampiran Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 sebagai berikut:
Load more