Hukum Memajang Foto Keluarga di Rumah Sebenarnya Haram atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan soal Pendapat Ulama
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
"(foto) patung pohon kurma, pohon pisang, pohon ini sebenarnya itu mutlak halal dan tak menjadikan malaikat pergi dari tempat kita," jelasnya.
Model gambar kedua yang bersifat keharamannya mutlak dan memang sangat dilarang. Ciri-cirinya adalah gambar sesuatu yang bernyawa dan berbentuk patung maupun sejenisnya.
"Nah itulah yang menjadikan malaikat rahmat tidak masuk ke rumah kita yang haram mutlak tadi," tuturnya.
Kemudian, Buya Yahya merincikan model yang ketiga masih berkaitan gambar yang mengandung unsur bernyawa.
"Yang ketiga, khilaf di antara para aimmah (imam), yaitu gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, misalnya lukisan burung unta dan sebagainya," terangnya.
"Lukisan dari sesuatu yang bernyawa ini khilaf dari para aimmah, kebanyakan mengatakan tidak haram karena selagi tidak berbentuk seandainya ditiupkan ruh enggak akan hidup," lanjut dia.
Buya Yahya memahami model ketiga ini mendapat pertentangan dari beberapa ulama yang mengharamkan lukisan bernyawa tetapi tidak berbentuk.
Menurut Buya Yahya, sejumlah ulama termasuk dari mereka di negara bukan mayoritas Islam sangat keras dalam urusan gambar atau lukisan berbentuk foto yang dipajang di rumah.
"Kita tidak boleh mencaci dan mengolok. Akan tetapi, ada dulu kita pernah punya kenalan dan sahabat seorang dosen dan guru, mereka punya agama Hindu tidak mungkin bawa patung ke mana-mana dan mereka punya gambar atau foto patung untuk ibadahnya," paparnya.
Walau demikian, Buya Yahya mengambil dari perspektif mayoritas ulama yang membolehkan model ketiga tersebut atau tak berbentuk meskipun bernyawa, dengan catatan tidak syirik.
"Gambar (dilarang) sesuatu yang diagungkan sebagai tuhan oleh agama lain atau bukan membuka aurat. Nanti lukisan yang buka aurat enggak boleh juga, ini ada rambu-rambunya," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan model gambar yang keempat hasil foto dari fotografer tidak menjadi masalah, dengan catatan tak ada unsur pornografi dan sesuatu yang haram.
"Ini boleh di saat bukan ada aurat yang membangkitkan syahwat dan seterusnya, maka fotografer kebanyakan mengatakan itu boleh dengan peringatan jangan ada yang seperti unsur tadi," imbuhnya.
Load more