Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Berpisah, Ini Kumpulan Fakta Dibalik Putusan Cerai Dari Nafkah Hingga Hak Asuh Anak
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Pasangan artis, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Kini status mereka sebagai suami istri telah berakhir.
Perceraian diputuskan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 April 2025. Sidang putusan cerai ini telah dibacakan via e-court alias online.
Dalam putusan tersebut, pengadilan memutuskan nafkah yang diterima Paula Verhoeven serta hak asuh anak, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong.
Gugatan cerai kepada Paula Verhoeven ini sudah diajukan Baim Wong sejak 7 Oktober 2024, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Terdapat beberapa putusan yang dirangkum mengenai pertimbangan putusan cerai, nafkah, hingga hak asuh anak dari Baim Wong dan Paula Verhoeven.
- Instagram Paula Verhoeven
5 Fakta Dibalik Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pertimbangan putusan cerai Baim dan Paula
Terkait putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, memaparkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan.
“Dan dalam proses persidangan, terdapat dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim) tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim,” ungkap H. Suryana, pada Rabu (16/4/2025).
“Maka dengan demikian, gugatan atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” sambungnya.
Paula Verhoeven terbukti selingkuh
Selain adanya perselisihan dalam rumah tangga, pada sidang tersebut menyatakan bahwa adanya keberadaan orang ketiga diantara mereka.
Bukti tersebut membuat Majelis Hakim memutuskan bahwa Paula dinilai lalai terhadap kewajiban sebagai istri dan dinyatakan sebagai istri yang nusyuz kepada suami.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana.
“Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan terbukti,” lanjutnya.
Paula mendapatkan hak atas nafkah mut’ah
Melanjutkan putusan cerai tersebut, Paula mendapat haknya untuk nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar dari Baim Wong.
Nafkah Mut’ah tersebut merupakan pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istri setelah diceraikan, sebagai bekal hidup setelah bercerai.
“Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mut’ah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” jelas Suryana.
Nilai tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dari berbagai aspek, seperti kemampuan finansial Baim Wong.
“Kalau pertimbangannya itu dari berbagai aspek. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan,” tuturnya.
![]()
Paula Verhoeven dan Baim Wong Resmi Bercerai. (Kolase tvOnenews.com)
Hak Asuh Anak Ditanggung Bersama
Majelis Hakim menetapkan keduanya mendapatkan hak asuh anak, sehingga nafkah anak tidak dikabulkan.
Dalam proses mediasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven ingin tetap mengasuh kedua anak mereka secara bersama-sama.
“Di dalam putusan Majelis Hakim ini hampir mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua minggu,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.
Paula sempat mengajukan pengasuhan anak selama enam bulan, kemudian bergantian dengan Baim.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek psikologis kedua anak Baim dan Paula, maka Majelis Hakim memutuskan agar dipersingkat menjadi dua minggu.
“Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon mengingat berbagai macam pertimbangan karena memang kondisi anak kalau terlalu lama juga bagaimana gitu,” ujarnya.
“Sehingga tentang hak asuh anak ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama,” ungkap Suryana.
“Setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon. Setelah itu dua pekan kedua dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu mendekatkan antara kedua orang tuanya,” terusnya.
Tuntutan Paula Tidak Dikabulkan
Sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar. Akan tetapi, tuntutan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Bukan cuma itu, tuntutan lainnya terkait nafkah madya dan iddah juga tidak dikabulkan.
Diketahui, Paula menuntut nafkah madya sebesar Rp800 Juta yang meliputi Rp100 juta perbulan selama delapan bulan berpisah. Disertai nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp600 juta.
Tak hanya itu, Dirinya juga mengajukan tuntutan lain yaitu nafkah anak sebesar Rp80 juta perbulan untuk dua orang anak.
Nafkah tersebut termasuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, serta perbaikan mobil dan rumah.
Inilah rangkuman mengenai fakta putusan cerai dari Baim Wong dan Paula Verhoeven. (kmr)
Load more