Ada Fatwa Jihad Bela Palestina, Pengamat Timur Tengah Jelaskan Hukum Fikih Islam Ini
- ANTARA/Anadolu
Dia menilai sebagai masyarakat sipil yang tidak bersenjata dan tidak terlatih, maka bukan bidangnya untuk melakukan jihad bersenjata ke Gaza.
“Ini saya kira langkah yang lebih realistis untuk dilakukan dan lebih strategis dibandingkan seruan untuk intervensi militer ke sana. Tentu langkah yang paling lemah (paling minimal) juga adalah mendoakan. Mendoakan, terus mendoakan saudara-saudara kita sesama Muslim dan sesama manusia yang ada di Palestina ini,” tuturnya.
Dia juga berharap agar segala bentuk upaya membela Palestina tersebut tidak membawa kemudharatan dalam bentuk apa pun di dalam negeri.
"Jika seruan jihad IUMS ini menimbulkan banyak gelombang masyarakat sipil yang menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF), justru akan menjadi masalah baru bagi keluarga yang ditinggalkan, dan bahkan mereka yang berangkat bisa membebani rakyat Palestina yang seharusnya mendapat pertolongan," katanya.
Untuk itu, Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU tersebut meminta agar tidak ada pihak yang melakukan provokasi dan menebar propaganda yang justru berpotensi merusak stabilitas di negara-negara lain, apalagi di Indonesia.
Sebelumnya, Selasa (8/4), Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad dalam membela bangsa Palestina di Gaza dengan tujuan menghentikan genosida dan kehancuran Gaza yang dilakukan oleh Israel.(ant/bwo)
Load more