GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bunyi Surat Edaran Penertiban Jalan dari Peminta Sumbangan di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Bantu Sosialisasi

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman di Gedung Sate Bandung, Senin menyatakan Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diminta turut mensosialisasikan isi dari Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB
Gedung Sate Bandung, pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA

Bandung, tvOnenews.com -Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman di Gedung Sate Bandung, Senin menyatakan Pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diminta turut mensosialisasikan isi dari Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Hal ini untuk kepentingan umum, sehingga para bupati, wali kota, camat, bahkan sampai lurah dan kepala desa, agar mengedukasi berbagai pihak yang melakukan pungutan, permintaan sumbangan untuk apapun, tidak boleh dilakukan di jalan umum," kata Herman Suryatman.

Jalan umum, ujar Herman memiliki fungsi untuk transportasi, sehingga pungutan atau sumbangan jika dilakukan di jalanan, akan mengganggu lalu lintas yang ke depannya berpotensi terjadi kecelakaan.

Edaran juga mendorong dilakukan cara-cara alternatif pada penarikan sumbangan untuk berbagai keperluan seperti pembangunan rumah ibadah.

"Jadi, Pak Gubernur mengeluarkan surat edaran betul-betul agar warga Jawa Barat tertib. Yang namanya permohonan sumbangan saya kira sah, tetapi tentu dilakukan dengan cara-cara yang baik juga. Jangan sampai untuk tujuan yang baik dilakukan dengan cara yang kurang baik. Salah satunya mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di jalan umum," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan Pemprov Jabar, dikeluarkannya surat edaran penertiban pungutan atau penarikan sumbangan di jalan yang mulai berlaku pada 14 April 2025 itu sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas akan dilarang.

Dedi menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. "Untuk itu, para bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan kepala kelurahan, agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut," katanya.

Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah, sehingga pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, mushalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT