Sorotan Menohok Buya Yahya soal Nikah Batin di Drama Bidaah Bikin Heboh, Singgung Zina dan Ajarannya dalam Islam
- Kolase VIU Malaysia & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya langsung menjawab dengan mimik wajah keheranan seolah-olah tidak mengetahui tentang nikah batin, karena cara seperti ini tak pernah diajarkan dalam syariat agama Islam.
"Apa itu nikah batin? Mohon maaf, ini ada istilah-istilah baru begini. Kalau nikah siri itu adalah nikah yang tidak dibawa tangan atau tak dibawa ke mahkamah," tutur Buya Yahya.
"Kalau nikah batin, kami belum tahu apa itu nikah batin? Jangan-jangan ada kelompok aneh nikah batin, nikah berdua saja, itu enggak sah," lanjut dia.
"Terserah mau sebut nikah batin nikah apa juga yang penting jika memenuhi syarat, maka nikahnya adalah sah," tambahnya menegaskan.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu menerangkan, pernikahan yang sah dan halal bermula dari dua insan bukan mahram melakukan ke jenjang lebih serius.
"Ada wali, kemudian ada dua saksi, kemudian ada akad nikah, selesai!," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan kalau ia baru mendengar istilah nikah batin. Karena tidak menginginkan umat Muslim terjebak dosa, ia berpesan jangan mudah percaya dalam pemahaman liar tentang pernikahan.
"Kalau bukan ulama yang mengajari kepada Anda, ulama yang sesungguhnya, yang punya pengalaman belajar dunia fikih," pesannya.
Bagi Buya Yahya, jika ada ulama mengarahkan seorang mukmin harus menikah berdasarkan mazhab tertentu, maka mereka tetap mengikuti anjurannya karena demi kebaikan masa depannya.
"Dia punya banyak pengalaman melanglang dalam dunia fikih yang mengerti tentang hukum. Jangan ada orang tiba-tiba Anda kenal kemarin langsung pakai nikah batin terus hamil," tegasnya.
Dalam gambaran di beberapa episode drama Malaysia, Bidaah, Walid mengajak nikah batin kepada jemaah perempuan tanpa sesuai syarat dalam pernikahan.
Walid hanya bermodalkan tipu muslihatnya saat nikah batin tanpa wali, saksi, berlangsung diam-diam, dan tidak tercatat sesuai hukum negara dan agama Islam.
"Jika memenuhi syarat rukun pernikahannya adalah sah, biarpun belum dicatat di mahkamah," paparnya.
Buya Yahya kembali mengingatkan jangan mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai ustaz, dengan dalih menguasai ilmu fikih begitu tinggi.
Load more