Merasa Kurang Pede dengan Bekas Luka, Bolehkah Ditutup dengan Tato? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Punya bekas luka di kulit? Seperti terkena benda panas atau tergores sesuatu yang mengakibatkan bekas luka permanen.
Terkadang membuat rasa percaya diri menjadi berkurang, sehingga berusaha menutupinya.
Beberapa dokter menyarankan untuk melakukan operasi plastik, kalau tidak sebagian orang menyarankan untuk menutupinya dengan tato.
Lantas, bolehkah dalam Islam menutupi bekas luka dengan menggunakan tatto?
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Hukum Menggunakan Tato Menutup Bekas Luka
Dilansir tvOnenews.com pada tayangan YouTube Buya Yahya, banyak orang yang kurang percaya diri dengan bekas luka dikulit.
Banyak cara untuk menghilangkannya, beberapa dokter menyarankan untuk operasi plastik. Namun ada juga yang menyarankan untuk ditutup dengan tato.
“Orang yang kulitnya ada cacar, sehingga untuk menghilangkan cacarnya itu, dokter menyarankan dengan operasi plastik,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
“Tetapi ada saran lain yakni dengan memakai tato. Pilih yang mana?” sambungnya.
Menurut Buya Yahya, operasi bisa saja dilakukan jika memang terdapat kecacatan yang mengganggu dalam diri membuatnya tidak nyaman menjalani hidup.
Artinya, dilakukan dalam keadaan darurat. Tidak masalah bila operasi kalau memang ada tujuannya.
Akan tetapi, Buya Yahya menyebutkan untuk tidak boleh merubah bagian tubuh.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Terkadang, bagi orang yang terkendala pada biaya operasi, maka akan memilih untuk ditutup dengan menggunakan tato.
Apakah diperbolehkan dalam Islam?
“Cacatnya tidak terlihat cantik dan takut nanti jadi sesuatu yang tidak disenangi suami, apakah itu bisa dijadikan alasan?” ujarnya.
“Tidak. Carilah suami yang bisa menerima apa adanya dan bukan ditutup-tutupi,” tegas Buya Yahya.
Jika suami tidak suka dengan bekas luka tersebut, sedangkan tidak sanggup dengan biaya operasi. Bolehkah seorang istri menggunakan tato?
Buya Yahya mengatakan bahwa operasi tidak termasuk yang diharamkan bila memang tidak merubah bentuk, melainkan dilakukan untuk keselamatan hidup.
Berbeda halnya dengan tato, dirinya menyebutkan bahwa tato hukumnya haram mutlak.
“Buat tato sudah tidak boleh, dilarang, haram mutlak,” tegas Buya Yahya.
Load more