Demi Dapat Rezeki, Jual Beli saat Waktu Shalat Jumat Sebenarnya Boleh atau Tidak? Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad...
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah, 62:9)
Melalui terjemahan ayat 9 ini menunjukkan perintah agar meninggalkan jual beli sejak muadzin mengumandangkan adzan shalat Jumat.
Dalam hadis riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu memperingatkan bahayanya meninggalkan shalat Jumat, Rasulullah SAW bersabda:
"Demi Allah, berhentilah para lelaki yang sering meninggalkan sholat Jumat atau Allah akan mengunci hati mereka dan menjadikannya orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Jika tidak menginginkan hatinya dikunci oleh Allah SWT, ada yang beranggapan kegiatan jual beli digantikan sementara oleh istri atau pihak perempuan.
"Hukum aslinya laki-laki yang jaga toko atau bekerja, perempuan tugasnya jaga anak. Sehingga tetap perempuan sebaiknya tak berjualan tepatnya di adzan Jumat," jelasnya.
Ustaz Abdul Somad lebih mengarahkan agar kegiatan muamalah hanya berhenti sesaat, tidak perlu tutup lama-lama karena dituntun fokus mengerjakan shalat Jumat.
"Sebentar saja bukan satu hari, tergantung khutbah sekitar satu jam setengah jika dihitung misalnya 11.30-13.00, maka tahan jual beli sejenak," tandasnya.
(hap)
Load more