Cara Cepat Memahami Shalat Jamak Simpel dan Efisien, Dijamin Anti Ribet!
- Istimewa
tvOnenews.com - Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya umat Muslim menghadapi kondisi harus mengerjakan shalat Jamak.
Kebanyakan dari mereka mengerjakan shalat Jamak karena tidak memungkinkan untuk menunaikan shalat tepat waktu, seperti saat sedang dalam perjalanan jauh, hujan lebat, atau kondisi darurat lainnya.
Merujuk dalam kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid 2, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menerangkan Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan kemudahan dalam bentuk rukhsah (keringanan), salah satunya adalah shalat jamak.
Maka dari itu, tvOnenews.com ingin membagikan manfaat cara memahami shalat Jamak dengan simpel dan mudah dipahami bagi orang yang masih belajar tanpa mengurangi makna ibadah.
- Freepik
Apa Itu Shalat Jamak?
Merujuk dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi, shalat jamak adalah penggabungan dua waktu shalat dalam satu waktu pelaksanaan yang boleh dilakukan dalam situasi tertentu.
Ada dua jenis shalat Jamak ketika ingin menggabungkan dua waktu shalat, yakni Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir
Jamak Taqdim meliputi shalat Dzuhur digabung dengan Ashar di waktu Dzuhur, atau Maghrib dengan Isya di waktu Maghrib.
Jamak Ta’khir meliputi Dzuhur digabung dengan Ashar di waktu Ashar, atau Maghrib dengan Isya di waktu Isya.
Tujuan dari syariat ini adalah untuk memberi kemudahan kepada umat yang sedang dalam kondisi khusus seperti safar (bepergian) atau cuaca ekstrem.
Syarat dan Ketentuan Melakukan Shalat Jamak
Tidak semua orang bisa melakukan shalat jamak secara bebas. Syarat untuk bisa mengerjakan ibadah yang satu ini sebagai berikut:
1. Musafir: Perjalanan yang mencapai minimal ± 80 km, dan bukan untuk maksiat.
2. Sakit: Tidak mampu menunaikan shalat pada waktunya.
3. Kondisi mendesak: Misalnya, hujan deras, bencana alam, atau pekerjaan darurat (misalnya petugas medis saat operasi panjang).
Syarat teknis shalat jamak sebagai berikut:
1. Niat jamak sebelum memulai shalat.
2. Menjaga urutan (tertib) antara shalat pertama dan kedua.
3. Tidak diselingi aktivitas duniawi terlalu lama di antara dua shalat tersebut.
Load more