Teks Khutbah Singkat 4 Maret 2025: Kewajiban Memberi yang Halal untuk Anak atau Keluarga
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Pembahasan teks khutbah Jumat pada 4 Maret 2025 ini membahas, seputar keutamaan menyediakan makanan dan minuman yang halal untuk anak maupun keluarga.
Simak teks khutbah Jumat lengkapnya di bawah. Dirangkum dari berbagai sumber, salah satunya NU Online.
Dalam agama Islam setiap aspek kehidupan diajarkan, termasuk bagaimana membesarkan dan merawat anak dan keluarga dari sisi makanan atau asupan.
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. اَلْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ (البقرة: ١٦٨). وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُصَلُّونَ. اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Bahkan ada juga pedagang malah tidak memperhatikan aspek halalan thayyiban dalam memproduksi makanan, sehingga dibutuhkan perhatian masyarakat untuk memilih makanan yang halal dan baik untuk dirinya dan keluarga, termasuk anak.
Sebagaimana ini merupakan perintah Allah dalam surat Al-Baqarah, ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Telah disampaikan imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab al-Tafsir al-Kabir, juz 5, halaman 185, halal adalah sesuatu yang diperbolehkan yang telah dilepaskan tali larangan darinya, sedangkan thayyib adalah sesuatu yang dapat dirasakan kelezatannya dan dianggap baik bagi manusia untuk mengonsumsinya, sehingga thayyib juga mengandung sifat bersih karena sesuatu yang kotor tidak dianggap baik untuk dikonsumsi manusia.
Keutamaan Makanan dan Minum Halal
Maka dari itu, memberi baik atau layak dikonsumsi memang bersifat subyektif karena setiap orang atau kelompok manusia, punya standar yang berbeda dalam menilai.
Perlu dipahami, ada nilai universal yang dapat dijadikan indikator umum dalam menilai aspek thayyib sebuah makanan.
Simak berikut prinsip makanan dalam Islam ada tiga unsur, antara lain:
1. Hukum asal makanan adalah boleh dikonsumsi, sampai ada dalil yang melarangnya.
2. Hukum asal makanan yang bermanfaat adalah halal, sedangkan hukum makanan yang membahayakan adalah haram.
3. Sesuatu yang halal itu sudah jelas, sesuatu yang haram juga sudah jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Dengan demikian, hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah! Islam memandang makanan tidak sekadar sebagai kebutuhan jasmani manusia, tapi juga sebagai kebutuhan jiwa/rohani manusia karena makanan yang dikonsumsi oleh tubuh akan mempengaruhi jiwa dan hati manusia.
Sebagaimana dilihat dari sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, juz 1, halaman 20:
الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ
Artinya: “Perkara yang halal itu sudah jelas, perkara yang haram itu sudah jelas, sedangkan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barang siapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatan dirinya. Barang siapa yang terjatuh dalam perkara-perkara samar (Syubhat), maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia masuk ke dalamnya. Ingatlah, bahwa setiap pemilik memiliki daerah terlarang, sedangkan daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan Allah. Ingatlah, bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ingatlah, ia adalah hati.”
Jika diperhatikan lebih dalam, hadits ini mengandung nilai yang sangat penting bagi pentingnya manusia memilih makanan yang halal. (klw)
waallahulam
Load more