Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Telah disampaikan imam Fakhruddin al-Razi dalam kitab al-Tafsir al-Kabir, juz 5, halaman 185, halal adalah sesuatu yang diperbolehkan yang telah dilepaskan tali larangan darinya, sedangkan thayyib adalah sesuatu yang dapat dirasakan kelezatannya dan dianggap baik bagi manusia untuk mengonsumsinya, sehingga thayyib juga mengandung sifat bersih karena sesuatu yang kotor tidak dianggap baik untuk dikonsumsi manusia.
Maka dari itu, memberi baik atau layak dikonsumsi memang bersifat subyektif karena setiap orang atau kelompok manusia, punya standar yang berbeda dalam menilai.
Perlu dipahami, ada nilai universal yang dapat dijadikan indikator umum dalam menilai aspek thayyib sebuah makanan.
1. Hukum asal makanan adalah boleh dikonsumsi, sampai ada dalil yang melarangnya.
Load more