News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menukar Uang Lama dengan Uang Baru untuk Cari Untung Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Hati-hati

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas hukum dalam Islam terkait mencari keuntungan lewat bisnis menukar uang lama ke uang baru menjelang Lebaran.
Minggu, 30 Maret 2025 - 16:48 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Penukaran uang lama dengan uang baru menjelang Lebaran merupakan tradisi yang melekat di tengah kalangan masyarakat Indonesia.

Biasanya ketika mendekati Lebaran, banyak orang sibuk menukar uang lama agar kembali mendapatkan yang baru. Tujuannya untuk menyenangi anak-anak atau sanak saudara mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada kebahagiaan terpancar di dalam keluarga saat seseorang memberikan lembar uang baru ketimbang uang lama yang kondisinya sudah kusam.

Namun, penukaran uang lama menjadi uang baru kerap kali sebagai momentum terbaik untuk orang yang meraup keuntungan besar melalui cara bisnis tersebut.

Persoalan hukum dalam agama Islam, apakah boleh menukar uang lama ke uang baru hanya demi mencari keuntungan saat Lebaran? Buya Yahya menjawab hal ini secara gamblang.

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru Menjelang Lebaran

Ilustrasi menukar uang baru menjelang Lebaran
Ilustrasi menukar uang baru menjelang Lebaran
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (30/3/2025), Buya Yahya mulanya memperoleh pertanyaan dari jemaahnya terkait banyak yang sibuk menukar uang baru.

"Izin bertanya Buya, menjelang Lebaran marak aktivitas penukaran uang baru yang dilakukan oleh orang ingin mengambil peluang untuk mencari keuntungan," ujar seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Jemaah tersebut menanyakan ketika seseorang menukar uang baru, kebanyakan tidak memperoleh dengan jumlah uang yang sama. Sebab, penyedia menggunakan bisnis berdalih "jasa".

"Besarannya sduah ditentukan oleh pemilik uang baru sebelumnya, apakah termasuk riba?," tanya jemaah Buya Yahya itu.

Terkait hal ini, Buya Yahya menyoroti ada kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya penyedia jasa menjanjikan uang baru tidak sesuai dengan nominal sebelumnya.

"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta, kemudian diberikan uang baru Rp900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp100 ribu," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, nilai nominal yang tidak sesuai dengan jumlah uang lama sebelumnya mengandung riba. Istilahnya adalah transaksi yang menggunakan sistem bunga.

"Riba, tukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba. Kalau sudah riba ya sudah riba, berdosa di hadapan Allah," terangnya.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu memahami penyedia jasa uang baru berkesempatan mencari keuntungan merupakan bagian pekerjaannya untuk mencari rezeki.

Cara bekerja tersebut dianggap keliru karena bisa mengandung riba. Buya Yahya menyarankan, jika uang lama berjumlah Rp1 juta, maka bisa ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama.

Buya Yahya berspekulasi, cara berbisnis tersebut tidak akan mengandung riba, karena memberikan nominal yang jumlahnya sama dengan uang lama.

Namun begitu, jika ada kesepakatan mengurangi nominal uang lama yang sebelumnya sudah masuk riba.

Buya Yahya mencontohkan, ketika uang baru diberikan dengan nominal yang sama, kemudian penyedia jasa mendapat uang lebihan dari pemberinya, maka hal itu tidak menjadi masalah.

"Ia berikan uang utuh, Rp1 juta ditukar Rp1 juta selesai. Pak saya kan jasa setelah serah-terima baru ada transaksi lain, memang karena dia mencari harus ada akad uang jasa," bebernya.

"Ini uang Rp1 juta tolong tukar dengan satu juta, baru nanti kita memberikan lebih itu adalah uang jasa sesungguhnya. Tapi, kalau penukaran langsung dikurangi, maka itu masuk wilayah riba," sambung dia.

Pendakwah karismatik itu menyayangkan, masih banyak orang yang berniat baik namun dengan embel-embel berjasa, maka sudah terjerat dalam kemaksiatan.

"Mereka tanpa sadar. Maksudnya, dia mau dengan uang baru menghasilkan hadiah dikasih ke orang lain misalnya anak kecil biar senang, tetapi caranya dengan riba dan berdosa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya mengingatkan, niat baik tersebut sangat sulit mendapat pahala. Terlebih lagi, cara seperti ini hanya memberikan dosa besar, hanya perkara ada riba di dalamnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT