Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Masih Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Setiap manusia pasti akan menemui ajalnya atau meninggal dunia suatu hari nanti.
Manusia tidak ada yang pernah mengetahui kapan dirinya akan meninggal. Namun ajal bisa datang kapan saja termasuk pada bulan Ramadhan.
Pada bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah menjadi sebuah amalan untuk mensucikan diri, juga sebagai bentuk kepedulian kepada sesama umat manusia.
Lantas, apakah orang yang meninggal di bulan Ramadhan tetap diwajibkan membayar Zakat Fitrah?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengatakan hukum zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah bagi Seseorang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, ajal seseorang tidak dapat diketahui kapan datangnya sehingga bisa datang kapan pun.
Setiap orang tidak ada yang tahu kapan saatnya maut menjemput. Meski di bulan Ramadhan, maut pun tetap bisa datang menghampiri.
Lalu bagaimana dengan orang-orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?
Dalam madzhab Syafi'i, orang yang meninggal sudah tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
"Kalau meninggal dunia di bulan puasa, itu enggak wajib bayar zakat fitrah dalam madzhab Syafi'i," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Lebih jelasnya, selama orang tersebut tidak menemui Ramadhan dan hari raya, maka tak ada kewajiban zakat fitrah bagi dirinya.
"Sebab seseorang wajib bayar zakat fitrah itu kalau menemui ramadhan dan hari Raya," jelas Buya Yahya.
Jika ada orang yang hidup selama Ramadhan, kemudian meninggal pada di malam takbiran maka masih memiliki kewajiban untuk zakat fitrah.
Akan tetapi jika meninggal di bulan Ramadhan sebelum malam takbiran, maka ia tak wajib zakat fitrah.
"Habis adzan magrib takbiran meninggal wajib dikeluarkan zakat fitrah karena dia menemui hari raya, menemui Ramadhan," kata Buya Yahya.
Oleh sebab itu, ahli waris tidak wajib untuk membayarkan zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan sebelum malam takbiran.
Load more